
Pantau - Tiga penjual obat keras berkedok kios kosmetik di Tangerang diringkus polisi. Ketiga pelaku adalah MI, I dan A menjual Tramadol, Eximer dan Trihexyphenidyl.
"Operasi dipimpin Kapolsek Sepatan, AKP Suyatno dengan menyisir kios-kios kosmetik yang diduga menjual dan mengedarkan obat terlarang seperti tramadol dan eximer," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Barang bukti dari ketiga toko tersangka disita.
"Sebanyak 2.576 Butir Eximer, 653 Butir Tramadol, 100 butir Trihexyphenidyl diamankan dari Tersangka MI, lalu 756 butir Eximer, 370 butir Tramadol didapat di kios I, dan 2.000 butir Tramadol berasal dari toko Tersangka A. Modusnya berkedok kios kosmetik," jelasnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan/atau Pasal 198 juncto Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Operasi dipimpin Kapolsek Sepatan, AKP Suyatno dengan menyisir kios-kios kosmetik yang diduga menjual dan mengedarkan obat terlarang seperti tramadol dan eximer," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Barang bukti dari ketiga toko tersangka disita.
"Sebanyak 2.576 Butir Eximer, 653 Butir Tramadol, 100 butir Trihexyphenidyl diamankan dari Tersangka MI, lalu 756 butir Eximer, 370 butir Tramadol didapat di kios I, dan 2.000 butir Tramadol berasal dari toko Tersangka A. Modusnya berkedok kios kosmetik," jelasnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan/atau Pasal 198 juncto Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Penulis :
- renalyaarifin