Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Gerebek Warung dan Toko HP di Tangsel Sindikat Penjualan Obat Keras

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Polisi Gerebek Warung dan Toko HP di Tangsel Sindikat Penjualan Obat Keras
Foto: Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang. ANTARA/HO-Humas Polres Tangerang Selatan

Pantau - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek warung kelontong dan toko Handphone (HP) yang diduga terlibat dalam sindikat penjualan obat keras atau obat-obatan golongan G yang beredar secara ilegal di wilayah Tangsel. 

"Kedua tersangka berinisial DH ditangkap di warung kelontong, sedangkan tersangka berinisial EF ditangkap di toko handphone dan aksesori," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, dilansir Antara, Senin (24/2/2025).

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Jual Obat Keras Berbahaya di Tangerang, 2 Pelaku Ditangkap

Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (6/2) di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dari tangan tersangka DH, petugas menyita 192 butir obat, terdiri dari 57 butir Trihexyphenidyl 2 miligram, 107 butir Tramadol, dan 28 butir Hexymer.

"Dari tangan tersangka DH diamankan total 192 butir dengan rincian obat Trihexyphenidyl 2 miligram sebanyak 57 butir, obat Tramadol sebanyak 107 butir, dan obat Hexymer sebanyak 28 butir," katanya.

Sementara itu dari tangan tersangka EF diamankan 1.779 butir terdiri dari obat Tramadol sebanyak 1.048 butir, obat Hexymer sebanyak 434 butir, obat Trihexyphenidyl dan obat keras lainnya sebanyak 69 butir.

"Sehingga total obat keras yang disita sebanyak 1.971 butir, dan juga tiga alat komunikasi dan uang penjualan total sebanyak Rp698 ribu," kata Victor.

Kedua pelaku menggunakan modus operandi toko kelontong, toko handphone dan aksesoris yang di samarkan menjadi toko obat-obatan ilegal yang tidak dilengkapi dengan resep dan dijual secara bebas serta melanggar hukum.

Jika diakumulasikan barang bukti tersebut dijual dengan harga Rp10 ribu per butir, sehingga total dalam rupiah sekitar Rp19,7 juta. Dengan berhasil mengungkap kasus ini, pihak kepolisian telah berhasil memotong mata rantai penyalahgunaan obat-obatan golongan G.

"Juga menyelamatkan 1.971 jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan obat daftar G," katanya.

Kini kedua pelaku dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 60 ayat (1) huruf (b) dan atau pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," kata Victor.

Baca juga: 2 Pria Jual Obat Keras Ilegal di Palmerah, Ratusan Tramadol Disita

Penulis :
Laury Kaniasti