Pantau Flash
Nasional

Ketua KPK Minta Hakim MA Sudrajad Kooperatif: Kalau Tidak, Kami Cari dan Tangkap

Oleh Aries Setiawan
Ketua KPK Minta Hakim MA Sudrajad Kooperatif: Kalau Tidak, Kami Cari dan Tangkap
Pantau - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) untuk kooperatif terhadap panggilan penyidik.

Hakim MA Sudrajad Dimyati merupakan salah satu dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"KPK mengimbau SD, RD, IDKS dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," ujar Firli dalam keterangan pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat dini hari (23/9/2022).

"Kalau tidak (memenuhi panggilan), kita akan lakukan pencarian dan penangkapan," Firli menegaskan.


KPK telah menetapkan 10 tersangka termasuk Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dalam kasus suap perkara MA.

Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan ada enam tersangka sebagai penerima suap yang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berikut ini para tersangkanya:

Sebagai Penerima:
– Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
– Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
– Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Redi, PNS Mahkamah Agung
– Albasri, PNS Mahkamah Agung

Selain itu, KPK juga menetapkan empat tersangka sebagai pemberi suap perkara MA. Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai Pemberi:
– Yosep Parera, Pengacara
– Eko Suparno, Pengacara
– Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Dari kesepuluh tersangka itu, enam di antaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

“Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,” kata Firli.

Penulis :
Aries Setiawan
Puffin Paint - September 2023
TGG - September 2023