
Pantau - Sidang etik mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan terkait kasus Brigadir J dilanjutkan hari ini, Senin (26/9/2022). Sidang etik Ipda Arsyad sempat ditunda karena saksu kunci sakit.
"Sementara, masih terjadwal hari ini," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).
Ia mengatakan rencananya sidang akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB.
"Rencananya jam 10, tapi masih tentative," ucap Nurul.
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia menjadwalkan sidang etik lanjutan atas terduga pelanggar Inspektur Polisi Dua Arsyad Daiva Gunawan, bekas Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin mendatang (26/9/2022).
“Rencana demikian, sidang lanjutan (Ipda Arsyad) Senin (26/9/2022),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (24/9/2022).
Sidang etik terhadap Gunawan dilaksanakan Kamis (15/9/2022) pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Sidang tersebut ditunda dikarenakan satu dari empat saksi yang harus dimintai keterangan tidak bisa hadir karena alasan sakit.
Keempat saksi yang dimintai keterangannya, yakni AKBP AR, AKP RS, Komisaris Polisi IR, dan Brigaris Polisi Satu RRM. AR selaku sanksi kunci dalam sidang etik Gunawan yang adalah lulusan Akpol 2020 itu. [Laporan: Kiki]
"Sementara, masih terjadwal hari ini," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).
Ia mengatakan rencananya sidang akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB.
"Rencananya jam 10, tapi masih tentative," ucap Nurul.
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia menjadwalkan sidang etik lanjutan atas terduga pelanggar Inspektur Polisi Dua Arsyad Daiva Gunawan, bekas Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin mendatang (26/9/2022).
“Rencana demikian, sidang lanjutan (Ipda Arsyad) Senin (26/9/2022),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (24/9/2022).
Sidang etik terhadap Gunawan dilaksanakan Kamis (15/9/2022) pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Sidang tersebut ditunda dikarenakan satu dari empat saksi yang harus dimintai keterangan tidak bisa hadir karena alasan sakit.
Keempat saksi yang dimintai keterangannya, yakni AKBP AR, AKP RS, Komisaris Polisi IR, dan Brigaris Polisi Satu RRM. AR selaku sanksi kunci dalam sidang etik Gunawan yang adalah lulusan Akpol 2020 itu. [Laporan: Kiki]
- Penulis :
- renalyaarifin