HOME  ⁄  Nasional

Meski Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Kejagung akan Lakukan Pencekalan

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Meski Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Kejagung akan Lakukan Pencekalan
Pantau - Meski tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi, penyidik Jampidum akan melayangkan surat permohonan pencegahan keluar negeri terhadap tersangka istri Irjen Ferdy Sambo itu.

Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan penahanan merupakan kewenangan dari tim jaksa penuntut umum maupun majelis hakim.

Menurut Fadil, secara subjektif penahanan dapat dilakukan dengan masuk rumah tahanan, tahanan rumah serta tahanan kota.

“Untuk tidak melarikan diri keluar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan intelijen, segera setelah dinyatakan lengkap segera cegah,” ujar Fadil dalam keterangan pers, Rabu (28/9/2022).

Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dari lima tersangka terkait dugaan pembunuhan berencana tersebut, hanya Putri Candrawathi yang belum dilakukan penahanan.

Adapun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelimanya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.

[Laporan Syrudatin]
Penulis :
Aries Setiawan