Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Korupsi Lahan, Kejagung Periksa Komisaris dan Manajer PT Adhi Persada Realti

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Korupsi Lahan, Kejagung Periksa Komisaris dan Manajer PT Adhi Persada Realti
Pantau - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi lahan PT Adhi Persada Realti pada 2012-2013, Kamis (29/9/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saksi diperiksa untuk berkas lima tersangka.

“Memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013 atas nama tersangka SU, FF, VSH, NFH, dan tersangka ARS,” ujar Ketut dalam keterangannya.

Adapun inisial saksi yang diperiksa Kejagung yakni, GS (Komisaris PT Adhi Persada Realti periode Juli 2013 s/d Juli 2014), TWP (Manajer Hukum Corporate Secretary PT Adhi Karya), dan BAD (Manajer Biro Legal dan SDM).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti,” katanya.

Kasus berawal pada tahun 2012, PT Adhi Persada Realti (PT APR) yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN) melakukan pembelian tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Kelurahan Limo dan Kelurahan Cinere, Kota Depok.

PT APR membeli tanah dengan luas kurang lebih 200.000 m2 atau 20 hektar tersebut untuk membangun perumahan atau apartemen. Tapi tanah tersebut tidak memiliki akses ke jalan umum, harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat.

Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.

Menurut Kapuspenkum, PT Adhi Persada Realti (PT APR) telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.

Terhadap pembayaran tersebut, PT APR baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 an. PT APR seluas ±12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektare dari 20 hektare yang diperjanjikan.

Sementara itu, tanah sekitar 18,8 hektare masih dalam penguasaan orang lain (masih status sengketa) sehingga sampai saat ini, tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan.

Kejaksaan Agung menduga terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang.

[Laporan Syrudatin]
Penulis :
Aries Setiawan