Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Impor Baja, Kejagung Periksa Dirut PT Hanwa Indonesia

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kasus Impor Baja, Kejagung Periksa Dirut PT Hanwa Indonesia
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi terkait kasus dugaan korupsi impor baja dan turunannya pada 2016-2021, Jumat (30/9/2022).

“Memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Menurut Kapuspenkum, saksi yang diperiksa berinisial MSS Direktur Utama PT Hanwa Indonesia. Dia diperiksa untuk 3 tersangka perorangan dan berkas 6 tersangka korporasi.

“ Saksi yang diperiksa yaitu MSS selaku Direktur Utama PT Hanwa Indonesia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama tersangka TB, T, BHL, dan 6 tersangka Korporasi,” katanya.

Diberitakan, dalam Kasus ini Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.

Tiga tersangka perorangan yaitu, Tahan Banurea (TB), Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, Taufiq (T) manajer PT Meraseti, dan Budi Hartono Linardi (BHL) pendiri PT Meraseti.

Sementara itu, enam tersangka korporasi adalah, PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. (Laporan Syrudatin).
Penulis :
Desi Wahyuni