Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Asabri dan Jiwasraya, Kejagung Sita 32 bidang Tanah 23,7 hektar dari Tangan Bentjok

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kasus Asabri dan Jiwasraya, Kejagung Sita 32 bidang Tanah 23,7 hektar dari Tangan Bentjok
Pantau - Jaksa Eksekutor dari Kejari Jakpus dan Jampidsus kejagung menyita 32 bidang tanah dari Tangan Benny Tjokrosaputro, terkait kasus Asabri dan Jiwasraya pada 2008-2018 dan 2012-2019, Jumat (7/10/2022).

Kapupenkum kejagung Ketut Sumedana mengatakan, aset tanah seluas 23,7 hektare yang disita terletak di kawasan kabupaten dan Kota Serang, Provinsi Banten.

“Aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro yang dilakukan sita eksekusi berupa 32 (tiga puluh dua) bidang tanah seluas 23,73 HA di Kabupaten Serang dan Kota Serang,“ ujarnya.

Adapun tanah yang disita antara lain,

1(satu) bidang tanah seluas 0,5 HA yang berada di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

2 (dua) bidang tanah seluas 0,25 HA yang berada di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

16 (enam belas) bidang tanah seluas 4,2 HA yang berada di Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang

12 (dua belas) bidang tanah seluas 10,5 HA yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

1 (satu) bidang tanah seluas 8,28 HA yang berada di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Menurut Kapuspemkum pelaksanaan sita eksekusi berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022.

“Tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero),” katanya.

Selain itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro yang dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6 Triliun.

“Selanjutnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakpus,” ujarnya. [Laporan Syrudatin]
Penulis :
M Abdan Muflih