
Pantau - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal ijazah palsu. Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang juga menjabat sebagai Wali Kota Solo menegaskan bahwa ijazah ayahnya sudah sesuai.
"Masa daftar jadi gubernur tidak pakai ijazah? pakai apa? pakai daun pisang? Kan ya tidak, masa mau bohong," ucap Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (11/10/2022).
Ia mengaku bosan saat ditanya soal isu ijazah palsu Jokowi. Menurutnya, bukan hanya ijazah namun banyak isu lain yang kerap menyerang ayahnya.
"Itu isunya muncul terus. Komunis, ijazah, sampai bosen aku menanggapinya," tuturnya.
"Bantah seribu kali pun percuma ngomong sama orang enggak waras," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jokowi dituding memalsukan ijazah saat mendaftar pemilihan presiden pada periode 2019-2024.
Gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono dengan nomor perkara: 592?Pdt.G/2022/PNJkt.Pst.
Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
"Masa daftar jadi gubernur tidak pakai ijazah? pakai apa? pakai daun pisang? Kan ya tidak, masa mau bohong," ucap Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (11/10/2022).
Ia mengaku bosan saat ditanya soal isu ijazah palsu Jokowi. Menurutnya, bukan hanya ijazah namun banyak isu lain yang kerap menyerang ayahnya.
"Itu isunya muncul terus. Komunis, ijazah, sampai bosen aku menanggapinya," tuturnya.
"Bantah seribu kali pun percuma ngomong sama orang enggak waras," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jokowi dituding memalsukan ijazah saat mendaftar pemilihan presiden pada periode 2019-2024.
Gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono dengan nomor perkara: 592?Pdt.G/2022/PNJkt.Pst.
Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
- Penulis :
- renalyaarifin