Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

MK Tolak Uji Materi Autentikasi Ijazah Capres karena Permohonan Dinilai Kabur

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

MK Tolak Uji Materi Autentikasi Ijazah Capres karena Permohonan Dinilai Kabur
Foto: (Sumber: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya.)

Pantau - Mahkamah Konstitusi menyatakan perkara uji materi terkait kewajiban autentikasi faktual ijazah calon presiden dan calon wakil presiden tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Senin 19 Januari 2026.

Perkara uji materi tersebut diajukan oleh peneliti bernama Bonatua Silalahi.

Mahkamah menilai permohonan yang diajukan bersifat tidak jelas atau obscuur.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan amar putusan dengan menyebutkan bahwa "Permohonan nomor 216 PUU-XXIII 2025 tidak dapat diterima".

Mahkamah menilai berkas permohonan tidak sesuai dengan sistematika pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan juga tidak disertai argumentasi hukum yang memadai dan meyakinkan.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan memuat bagian duduk perkara yang tidak seharusnya ada dalam permohonan pengujian undang-undang.

Mahkamah menilai pemohon tidak menguraikan pertentangan antara norma pasal yang diuji dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemohon dinilai lebih banyak menguraikan peristiwa konkret yang terjadi terkait norma yang dimohonkan pengujian.

Mahkamah tidak memahami maksud pemohon dalam mempertentangkan norma pasal yang diuji dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Pertentangan tersebut juga dikaitkan dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis.

Mahkamah menilai pertentangan tersebut tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mahkamah memandang permohonan disusun secara tidak cermat.

Ketidakcermatan tersebut menimbulkan ketidakjelasan antara alasan permohonan dan hal-hal yang dimohonkan.

Mahkamah menyimpulkan tidak terdapat keraguan untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur.

Bonatua Silalahi mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut mengatur bahwa syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Pemohon menilai Undang-Undang Pemilu hanya mengatur syarat pendidikan tetapi tidak mengatur keaslian ijazah.

Pemohon menilai Komisi Pemilihan Umum hanya melakukan legalisasi administratif terhadap ijazah.

Legalisasi administratif tersebut dipandang hanya menyatakan kesesuaian fotokopi dengan dokumen yang diajukan.

Menurut pemohon legalisasi tersebut bukan jaminan bahwa dokumen merupakan arsip asli.

Pemohon mendalilkan Pasal 169 huruf r bertentangan dengan prinsip autentikasi arsip dan penjaminan keaslian arsip.

Prinsip tersebut diatur dalam Undang-Undang Kearsipan.

Pemohon meminta Mahkamah memaknai Pasal 169 huruf r menjadi "Ijazah atau dokumen pendidikan yang digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden wajib diverifikasi keasliannya melalui autentikasi faktual oleh KPU selaku pencipta arsip berdasarkan Undang-Undang Kearsipan dan atau oleh Arsip Nasional Republik Indonesia atau lembaga kearsipan daerah sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis serta hasil autentikasi tersebut wajib didokumentasikan sebagai arsip autentik negara".

Penulis :
Ahmad Yusuf