
Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempercepat pelantikan penjabat (Pj) Gubernur tiga provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Dalam Undang-Undang pembentukan provinsi tersebut, pelantikan Pj Gubernur dilakukan maksimum enam bulan terhitung sejak diundangkan pada 25 Juli 2022.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyebut, hal ini sebagai bagian dari persiapan jelang menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
"Karena ini tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) yang baru ikut terlibat dalam proses penyelenggaran Pemilu 2024, sehingga kita akan percepat pelantikan Pj Gubernur," ujar Wempi di kantor KPU RI, Jumat (14/10/2022).
Wempi menegaskan, pelantikan Pj Gubernur masing-masing provinsi baru ini paling lambat dilakukan pada bulan depan.
Pj Gubernur merupakan PNS dengan jabatan pimpinan tinggi madya, diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri dan diangkat oleh Presiden RI untuk masa jabatan maksimum 1 tahun. Ia dapat dipilih kembali untuk maksimum 1 tahun berikutnya, atau diganti orang lain, hingga dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif.
Selama menjabat, Pj gubernur memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengisian dan pembentukan perangkat daerah, serta memfasilitasi pembentukan DPR Papua.
Dalam Undang-Undang pembentukan provinsi tersebut, pelantikan Pj Gubernur dilakukan maksimum enam bulan terhitung sejak diundangkan pada 25 Juli 2022.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyebut, hal ini sebagai bagian dari persiapan jelang menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
"Karena ini tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) yang baru ikut terlibat dalam proses penyelenggaran Pemilu 2024, sehingga kita akan percepat pelantikan Pj Gubernur," ujar Wempi di kantor KPU RI, Jumat (14/10/2022).
Wempi menegaskan, pelantikan Pj Gubernur masing-masing provinsi baru ini paling lambat dilakukan pada bulan depan.
Pj Gubernur merupakan PNS dengan jabatan pimpinan tinggi madya, diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri dan diangkat oleh Presiden RI untuk masa jabatan maksimum 1 tahun. Ia dapat dipilih kembali untuk maksimum 1 tahun berikutnya, atau diganti orang lain, hingga dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif.
Selama menjabat, Pj gubernur memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengisian dan pembentukan perangkat daerah, serta memfasilitasi pembentukan DPR Papua.
- Penulis :
- Aditya Andreas