Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Kata Pengamat Terkait Gagalnya Mediasi PBB dan Partai Idaman Dengan KPU

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Ini Kata Pengamat Terkait Gagalnya Mediasi PBB dan Partai Idaman Dengan KPU

Pantau.com Gagalnya mediasi yang dilakukan oleh Partai Idaman dan Partai Bulan Bintang (PBB)  dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU)  yang berlangsung hari ini Sabtu (24/02/2018) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, menjadikan kedua partai tersebut harus melalui upaya hukum selanjutnya yakni dalam sidang adjudikasi.Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe, berpendapat bahwa apa yang dilakukan KPU sudah dalam kaidah maupun aturan hukum yang benar dan tepat.

Baca Juga: Tak Ada Titik Temu dengan KPU, Yusril: Kita Akan Hadirkan Saksi di Sidang"Iya bisa saja KPU menggunakan aturan itu artinya KPU tidak mau dikompromi dalam konteks aturan." Ujar Maksimus kepada Pantau.com,Sabtu (24/02/2018).Lebih lanjut, Maksimus menambahkan bahwa KPU dalam menjalankan wewenangnya hanya berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di negara ini."KPU berpatokan pada Undang-Undang, bukan pada konsensus kedua belah pihak." Katanya.

Baca Juga: Mediasi Tak Tercapai, Partai Idaman Siap Lakukan Sidang Adjudikasi dengan KPUMerujuk terhadap aturan yang ada, untuk pihak yang keberatan dalam kaitannya dengan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU, Bawaslu membuka mediasi, apabila tak ada kesepakatan dilanjutkan dalam sidang adjudikasi. Bawaslu punya waktu 10 hari kalender untuk mengambil putusan dan kedua pihak harus mematuhi putusan Bawaslu.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta