
Pantau - Polisi menahan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan Dittipid Siber, keduanya sudah ditahan.
"Sudah ditahan," kata Kombes Nurul Azizah.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Polri mengatakan keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. "Iya, benar (ditahan di Rutan Bareskrim)," katanya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama yang dimuat dalam akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Bambang merupakan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo. Gugatan diajukan Bambang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022). Jokowi dituding memalsukan ijazah saat mendaftar pemilihan presiden pada periode 2019-2024.
Bambang kemudian ditangkap oleh tim Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Hotel Sofyan, Tebet, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan Dittipid Siber, keduanya sudah ditahan.
"Sudah ditahan," kata Kombes Nurul Azizah.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Polri mengatakan keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. "Iya, benar (ditahan di Rutan Bareskrim)," katanya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama yang dimuat dalam akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Bambang merupakan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo. Gugatan diajukan Bambang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022). Jokowi dituding memalsukan ijazah saat mendaftar pemilihan presiden pada periode 2019-2024.
Bambang kemudian ditangkap oleh tim Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Hotel Sofyan, Tebet, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
- Penulis :
- Aries Setiawan