Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda
Pantau - Majelis Hakiim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama dua pekan atau Senin 31 Oktober 2022.

Keputusan diambil karena kelengkapan mengenai legal standing pihak tergugat dan penggugat belum lengkap.

"Maka sidang akan ditunda. Kami tetapkan sidang berikutnya Senin, 31 Oktober 2022," ujar ketua majelis hakim, Selasa (18/10/2022).

Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jokowi dituding memalsukan ijazah saat mendaftar pemilihan presiden pada periode 2019-2024.

Baca juga: Amien Rais Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli ke PN Jakpus

Gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono dengan nomor perkara: 592?Pdt.G/2022/PNJkt.Pst.

Adapun para tergugatnya yakni, tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

"Untuk penggugat kami terima (surat kuasa), untuk syarat-syarat harus dilengkapi. Untuk tergugat I (Presiden Jokowi) secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada surat kuasa. Nanti akan kami panggil lagi. Untuk tergugat II, III, dan IV sudah ada surat kuasanya, tapi masih harus dilengkapi," hakim menjelaskan.

Baca juga: Waspada! Begal Payudara Merajalela di Serang Banten

 
Penulis :
Aries Setiawan