
Pantau - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan, pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bertujuan untuk memastikan pembangunan yang berkesinambungan. Salah satunya, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
"Bentuk hukum PPHN yang paling ideal adalah berupa Tap MPR. Jika Undang-Undang, bisa dibatalkan melalui Perppu atau uji materi di Mahkamah Konstitusi," terang Bamsoet, sapaan akrabnya, di Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Ia menjelaskan, melalui Tap MPR dengan kedudukan di bawah UUD 1945, akan memberi kekuatan hukum yang sangat kuat terhadap PPHN.
"Sehingga siapa pun yang terpilih menjadi presiden menggantikan Jokowi, tetap bertanggung jawab terhadap pembangunan IKN," tegasnya.
Bamsoet menuturkan, dengan adanya PPHN, maka pembangunan jangka panjang hingga 20-30 tahun ke depan tidak akan berhenti, meski berganti pemimpin.
Ia menambahkan, adanya jaminan kekuatan hukum terhadap pembangunan IKN, dapat meyakinkan para investor untuk berinvestasi di IKN.
"Ini sangat penting, karena sekitar 80 persen pembangunan IKN berasal dari sektor swasta," pungkasnya.
"Bentuk hukum PPHN yang paling ideal adalah berupa Tap MPR. Jika Undang-Undang, bisa dibatalkan melalui Perppu atau uji materi di Mahkamah Konstitusi," terang Bamsoet, sapaan akrabnya, di Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Ia menjelaskan, melalui Tap MPR dengan kedudukan di bawah UUD 1945, akan memberi kekuatan hukum yang sangat kuat terhadap PPHN.
"Sehingga siapa pun yang terpilih menjadi presiden menggantikan Jokowi, tetap bertanggung jawab terhadap pembangunan IKN," tegasnya.
Bamsoet menuturkan, dengan adanya PPHN, maka pembangunan jangka panjang hingga 20-30 tahun ke depan tidak akan berhenti, meski berganti pemimpin.
Ia menambahkan, adanya jaminan kekuatan hukum terhadap pembangunan IKN, dapat meyakinkan para investor untuk berinvestasi di IKN.
"Ini sangat penting, karena sekitar 80 persen pembangunan IKN berasal dari sektor swasta," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas