Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Alasan Hotman Paris Bersedia Jadi Pengacara Tersangka Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Alasan Hotman Paris Bersedia Jadi Pengacara Tersangka Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Pantau - Hotman Paris Hutapea menjadi pengacara dari mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu. Pengacara kondang itu pun mengungkapkan alasannya bersedia mendampingi Teddy Minahasa.

"Motivasi saya kenapa mau, karena waktu jauh sebelum corona, waktu Pak Teddy Minahasa ini menjadi Karopaminal di Div Propam sudah banyak membantu kasus-kasus pengaduan di Kopi Joni, rakyat-rakyat kecil yang saya bantu," ungkap Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Senin malam (24/10/2022).

"Saya sendiri baru hari ini mulai bertugas dengan tim saya," tambahnya.

Menurut Hotman, sudah menjadi tugas seorang pengacara untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang sedang mengalami masalah terkait hukum agar mendapat keputusan yang sesuai dengan fakta.

"Jadi seperti di Amerika, orang sudah terbukti membunuh pun di depan polisi, polisi wajib menjanjikan pengacara. Kalau enggak, kasusnya batal," ucap Hotman.

Dia mengatakan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya menemukan satu kunci pokok dari kasus yang sedang dialami oleh Teddy.

Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Pengacara AKBP Doddy Sebut Irjen Teddy Minahasa Otak Kasus Peredaran Narkoba

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
Penulis :
Aries Setiawan