HOME  ⁄  Nasional

Korban Pemerkosaan Akan Ajukan Praperadilan Pegawai Kemenkop

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Korban Pemerkosaan Akan Ajukan Praperadilan Pegawai Kemenkop
Pantau - Korban pemerkosaan dan pelecehan seksual di Kemenkop akan mengajukan praperadilan atas SP3 yang tidak sesuai. Tim pendamping hukum korban mengatakan bahwa SP3 yang dikeluarkan tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Selanjutnya korban memutuskan untuk mengajukan praperadilan, karena SP3 yang ditetapkan polresta bogor adalah alasan keadilan restorative. Jika dikaitkan dengan UU TPKS, maka tidak diperkenankan untuk melakukan upaya penyelesaian di luar persidangan," kata Lembaga Bantuan Hukum (LBH Apik) Jawa Barat, Asnifrianti Damanik kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).

Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang berdiskusi dengan tim ahli dan Kemenkop terkait praperadilan tersebut.

"Kami sudah berdiskusi dengan ahli untuk mempersiapkan permohonan praperadilan ini. Kemenkop berjanji untuk memfasilitasi kemudahan proses praperadilan nanti dan mendukung apa yang dilakukan korban," ucapnya.

Sebelumnya, terjadi penyerangan terhadap sebuah situs konde.co usai memberitakan kasus pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). Hal itu berdasarkan penjelasan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

“Tim IT Konde.co kemudian menelusuri bahwa website Konde.co mengalami serangan DDOS. Ini ditandai dari aktivitas pengunaan bandwith yang mencurigakan dan load CPU menjadi sangat tinggi,” kata AJI dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10/2022).

“Padahal tidak ada proses yang dieksekusi yang mengakibatkan kinerja menjadi menurun sampai dengan website tidak bisa diakses,” sambungnya.
Penulis :
renalyaarifin

Terpopuler