Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemprov DKI Jakarta Bahas UMP DKI Jakarta Akhir November 2022

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Pemprov DKI Jakarta Bahas UMP DKI Jakarta Akhir November 2022
Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi berencana menetapkan besaran gaji alias upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 da 20 November 2022.

"Saat ini kita penetapannya sudah bukan 1 November lagi, tapi 20 November tahun berjalan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Rabu (26/10/2022).

Andri mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tengah menunggu angka pertumbuhan ekonomi dari rilis Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta sebagai acuan penetapan UMP.

Baca juga: Kemnaker: Upah Minimum Hanya Berlaku bagi Pekerja Bermasa Kerja Kurang dari Setahun

"Memang inflasinya sudah ada 4,5 persen, pertumbuhan ekonomi insyaallah nanti akan dirilis BPS tanggal 7 November," jelasnya.

Nantinya, Pemprov DKI Jakarta menunggu angka besaran tenaga kerja per rumah tangga melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Ia memastikan, penetapan UMP DKI Jakarta berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Nah setelah ada angka-angka itu keluar, baru nanti kita akan melakukan sidang ya, untuk melakukan rumusan-rumusannya sudah ditetapkan melalui PP 36 Tahun 2021" terangnya.

Baca juga: Menaker: Penetapan Upah Minimum Tak Sesuai Bisa Berpotensi Picu PHK
Penulis :
khaliedmalvino