
Pantau - Pria yang membunuh anaknya di Pondok Jatijajar, RT 03 RW 08, Kelurahan Jatijajar, Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa (1/11/2022), sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Pelaku bernama Rizky Novyandi Achmad (31) tega menghabisi nyawa anaknya sendiri, KPC (13), dan membacok sang istri, Nila Islamia (31), hingga kritis.
"Sudah tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan.
Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Polisi masih mendalami motif pelaku melakukan aksi sadisnya. Menurut Yogen, pelaku belum memberikan keterangan kepada penyidik. Saat ini pelaku diamankan di Polres Metro Depok.
"Sampai sekarang pelaku belum memberikan keterangan terkait motif apa terjadinya pembunuhan sadis ini," kata Yogen.
Warga Pondok Jatijajar, RT 03 RW 08, Kelurahan Jatijajar, Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa pagi tadi, digegerkan peristiwa pembunuhan sadis yang dilakukan seorang ayah terhadap anaknya.
Yogen Heroes Baruno menjelaskan kronologi peristiwa tragis yang terjadi. “Saksi yang berada di lantai dua mendengar teriakan korban dan langsung turun ke bawah menolong korban,” ujar Yogen.
Baca juga: Sadis! Pria Bunuh Anak di Tapos Depok, Istrinya Dibacok hingga Kritis Bersimbah Darah
Kondisi baru diketahui setelah ketua lingkungan dan warga sekitar yang mendapat laporan langsung ke lokasi. Di ruang depan tampak darah berceceran.
Anaknya sudah tewas tergeletak bersimbah darah, sementara sang istri merintih kesakitan bersimbah darah dengan banyak luka akibat sabetan senjata tajam pelaku.
Menurut Yogen, korban mengalami luka mengerikan. Ada anggota tubuh yang putus akibat sabetan parang, termasuk jari tangan.
“Untuk anak terdapat luka di kepala, kemudian jari putus, lalu luka di mata dan lehernya,” kata Yogen.
“Istrinya saat ini masih kritis. Lukanya terdapat di muka dan di badannya. Kami belum tahu pasti hasilnya (visum) seperti apa. Jadi saat ini kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit,” tuturnya.
Pelaku bernama Rizky Novyandi Achmad (31) tega menghabisi nyawa anaknya sendiri, KPC (13), dan membacok sang istri, Nila Islamia (31), hingga kritis.
"Sudah tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan.
Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Polisi masih mendalami motif pelaku melakukan aksi sadisnya. Menurut Yogen, pelaku belum memberikan keterangan kepada penyidik. Saat ini pelaku diamankan di Polres Metro Depok.
"Sampai sekarang pelaku belum memberikan keterangan terkait motif apa terjadinya pembunuhan sadis ini," kata Yogen.
Warga Pondok Jatijajar, RT 03 RW 08, Kelurahan Jatijajar, Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa pagi tadi, digegerkan peristiwa pembunuhan sadis yang dilakukan seorang ayah terhadap anaknya.
Yogen Heroes Baruno menjelaskan kronologi peristiwa tragis yang terjadi. “Saksi yang berada di lantai dua mendengar teriakan korban dan langsung turun ke bawah menolong korban,” ujar Yogen.
Baca juga: Sadis! Pria Bunuh Anak di Tapos Depok, Istrinya Dibacok hingga Kritis Bersimbah Darah
Yogen mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan membabi-buta, sehingga sang istri belum berani turun. Ketika pelaku keluar ruangan, Nila Islamia mencoba menolong anaknya yang sudah bersimbah darah akibat sabetan parang.
Kondisi baru diketahui setelah ketua lingkungan dan warga sekitar yang mendapat laporan langsung ke lokasi. Di ruang depan tampak darah berceceran.
Anaknya sudah tewas tergeletak bersimbah darah, sementara sang istri merintih kesakitan bersimbah darah dengan banyak luka akibat sabetan senjata tajam pelaku.
Menurut Yogen, korban mengalami luka mengerikan. Ada anggota tubuh yang putus akibat sabetan parang, termasuk jari tangan.
“Untuk anak terdapat luka di kepala, kemudian jari putus, lalu luka di mata dan lehernya,” kata Yogen.
“Istrinya saat ini masih kritis. Lukanya terdapat di muka dan di badannya. Kami belum tahu pasti hasilnya (visum) seperti apa. Jadi saat ini kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit,” tuturnya.
- Penulis :
- Aries Setiawan