
Pantau – Bareskrim Polri menjadwalkan ekshumasi atau pembongkaran jenazah terhadap dua korban tragedi kerusuhan di Stadon Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengonfirmasi bahwa ekshumasi akan dilakukan pada Sabtu (5/11/2022) oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Jawa Timur dan turut dipantau Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Komnas HAM hingga Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
“Kemudian rencana hari Sabtu tanggal 5 November 2022 rencana akan dilaksanakan ekshumasi oleh tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia wilayah Jawa Timur di TPU Desa Sukolilo, Kabupaten Malang,” kata Azizah dalam jumpa pers di Mabes Polri (1/11/2022).
“Kemudian kegiatan ekshumasi tersebut akan dihadiri oleh yang pertama LPSK, Komnas HAM RI, TGIPF, Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Tiimur,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Devi Athok merupakan ayah dari dua korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. Dua orang putrinya berinisial N dan N menjadi korban dalam tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut. Sebelumnya, pihak keluarga sudah sempat menyetujui proses autopsi tersebut.
Namun, pada 17 Oktober 2022, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyatakan bahwa langkah untuk melakukan tindakan autopsi kepada dua korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, batal dilakukan.
Pembatalan tersebut dikarenakan pihak keluarga tidak memberikan izin untuk pelaksanaan autopsi. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pembatalan autopsi tersebut bukan dikarenakan adanya intimidasi kepada keluarga korban.
Seperti diberitakan, pada Sabtu (1/10/2022) terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala, leher, dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan ada ratusan orang yang mengalami luka ringan dan berat.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengonfirmasi bahwa ekshumasi akan dilakukan pada Sabtu (5/11/2022) oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Jawa Timur dan turut dipantau Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Komnas HAM hingga Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
“Kemudian rencana hari Sabtu tanggal 5 November 2022 rencana akan dilaksanakan ekshumasi oleh tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia wilayah Jawa Timur di TPU Desa Sukolilo, Kabupaten Malang,” kata Azizah dalam jumpa pers di Mabes Polri (1/11/2022).
“Kemudian kegiatan ekshumasi tersebut akan dihadiri oleh yang pertama LPSK, Komnas HAM RI, TGIPF, Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Tiimur,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Devi Athok merupakan ayah dari dua korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. Dua orang putrinya berinisial N dan N menjadi korban dalam tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut. Sebelumnya, pihak keluarga sudah sempat menyetujui proses autopsi tersebut.
Namun, pada 17 Oktober 2022, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyatakan bahwa langkah untuk melakukan tindakan autopsi kepada dua korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, batal dilakukan.
Pembatalan tersebut dikarenakan pihak keluarga tidak memberikan izin untuk pelaksanaan autopsi. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pembatalan autopsi tersebut bukan dikarenakan adanya intimidasi kepada keluarga korban.
Seperti diberitakan, pada Sabtu (1/10/2022) terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala, leher, dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan ada ratusan orang yang mengalami luka ringan dan berat.
- Penulis :
- M Abdan Muflih





