
Pantau – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial EM (37) yang tega mencabuli anak tirinya di sebuah vila di bilangan Pandeglang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Cengkareng, Jakarta Barat dan pelaku telah melakukan aksi bejatnya beberapa kali.
“Betul, bahwa pelaku pencabulan terhadap anak tirinya adalah EM (37) warga Kecamatan Cengkareng Kota, Jakarta Barat,” kata Nandar saat dikonfirmasi pada Selasa (1/11/2022).
Adapun kasus itu terungkap ketika korban mulai bercerita ke orang tuanya karena telah disetubuhi dan dicabuli oleh ayah tirinya beberapa kali sejak tahun 2021. Korban dicabuli usai diiming-imingi pelaku dengan uang Rp200 ribu.
“Awalnya korban bercerita bahwa korban telah disetubuhi dan dicabuli beberapa kali dari sekitar bulan September 2021,” ujarnya.
“Korban mengatakan telah disetubuhi dan dicabuli oleh EM (37) dan memberikan korban uang sebesar Rp200 ribu rupiah,” sambung Nandar.
Usai mendengar cerita anaknya, orang tua korban langsung melaporkannya ke lembaga P2TP2A Kabupaten Serang dan melaporkan ke Polres Cilegon.
Atas perbuatan bejatnya itu, EM terancam dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Cengkareng, Jakarta Barat dan pelaku telah melakukan aksi bejatnya beberapa kali.
“Betul, bahwa pelaku pencabulan terhadap anak tirinya adalah EM (37) warga Kecamatan Cengkareng Kota, Jakarta Barat,” kata Nandar saat dikonfirmasi pada Selasa (1/11/2022).
Adapun kasus itu terungkap ketika korban mulai bercerita ke orang tuanya karena telah disetubuhi dan dicabuli oleh ayah tirinya beberapa kali sejak tahun 2021. Korban dicabuli usai diiming-imingi pelaku dengan uang Rp200 ribu.
“Awalnya korban bercerita bahwa korban telah disetubuhi dan dicabuli beberapa kali dari sekitar bulan September 2021,” ujarnya.
“Korban mengatakan telah disetubuhi dan dicabuli oleh EM (37) dan memberikan korban uang sebesar Rp200 ribu rupiah,” sambung Nandar.
Usai mendengar cerita anaknya, orang tua korban langsung melaporkannya ke lembaga P2TP2A Kabupaten Serang dan melaporkan ke Polres Cilegon.
Atas perbuatan bejatnya itu, EM terancam dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Penulis :
- M Abdan Muflih