
Pantau - Polda Jawa Timur akan menjelaskan secara detail terkait kasus video mesum kebaya merah termasuk mengenai pasal dan ancaman hukuman terhadap kedua pemeran yakni ACS dan AH.
Hal tersebut akan disampaiakn oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Dirmanto, pada hari ini Selasa, 8 November 2022.
"Detailnya disampaikan Kabid Humas Polda Jatim besok (hari ini_read) ya," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jawa Timur, Kombes Pol. M Farman, Senin(7/11/2022).
Diketahui, kedua pemeran video mesum kebaya merah ditangkap pada Minggu (6/11) kemarin dan mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar identitas dua pemeran video mesum yang viral di media sosial berjudul ‘Kebaya Merah’.
“Sudah dilakukan penangkapan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap terduga pelaku kebaya merah dua orang, antara lain seorang laki-laki berinisial ACS kelahiran Surabaya dan satu orang perempuan berinisial AH kelahiran Malang,” kata Farman.
Farman menambahkan, ACS dan AH diperiksa di Polda Jatim. Pemeriksaan ini guna mencocokkan keterangan pelaku dan bukti yang sudah dikantongi polisi.
“Ditanya-tanya dulu kapan buatnya, dicocokkan dengan bukti-bukti yang ada,” imbuh Farman.
Baca Juga: Video Mesum Kebaya Merah Diduga Direkam Maret 2022
Hal tersebut akan disampaiakn oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Dirmanto, pada hari ini Selasa, 8 November 2022.
"Detailnya disampaikan Kabid Humas Polda Jatim besok (hari ini_read) ya," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jawa Timur, Kombes Pol. M Farman, Senin(7/11/2022).
Diketahui, kedua pemeran video mesum kebaya merah ditangkap pada Minggu (6/11) kemarin dan mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar identitas dua pemeran video mesum yang viral di media sosial berjudul ‘Kebaya Merah’.
“Sudah dilakukan penangkapan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap terduga pelaku kebaya merah dua orang, antara lain seorang laki-laki berinisial ACS kelahiran Surabaya dan satu orang perempuan berinisial AH kelahiran Malang,” kata Farman.
Farman menambahkan, ACS dan AH diperiksa di Polda Jatim. Pemeriksaan ini guna mencocokkan keterangan pelaku dan bukti yang sudah dikantongi polisi.
“Ditanya-tanya dulu kapan buatnya, dicocokkan dengan bukti-bukti yang ada,” imbuh Farman.
Baca Juga: Video Mesum Kebaya Merah Diduga Direkam Maret 2022
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia