Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Terbukti Korupsi, Bendahara Bawaslu Banjar Divonis 6 Tahun Penjara

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Terbukti Korupsi, Bendahara Bawaslu Banjar Divonis 6 Tahun Penjara
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan selama tiga bulan kepada terdakwa korupsi dana Pilkada Serentak 2020 yang merupakan Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjar, Kalimantan Selatan, Saupiah. Saupiah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,35 miliar," kata ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak saat membacakan vonis, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (9/11/2022).

Terkait vonis tambahan uang pengganti, jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang.

Namun apabila harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun enam bulan.

Majelis berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.

Baca juga: Aktivis Antikorupsi Sebut Ketua KPK Tak Perlu Temui Lukas Enembe ke Jayapura

Dakwaan dimaksud yakni Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal memberatkan yang jadi pertimbangan majelis hakim salah satunya terdakwa telah merusak nama baik Bawaslu Banjar.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Mendengar vonis tersebut, Saupiah yang hadir secara virtual dari Lapas Khusus Perempuan di Martapura menyatakan menerimanya.

Begitu pula jaksa penuntut umum Setyo Wahyu juga menyatakan menerima vonis tersebut.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang tak terlalu berbeda jauh dan hanya sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.

Terdakwa juga dituntutkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar yang jika tidak dibayarkan diganti penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan.
Penulis :
Aries Setiawan