Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Bantuan Keuangan Provinsi Jatim, KPK Panggil Wakil Bupati Lumajang dan Kepala Bappeda Jember

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kasus Bantuan Keuangan Provinsi Jatim, KPK Panggil Wakil Bupati Lumajang dan Kepala Bappeda Jember
Pantau – Empat saksi dipanggil untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur pada 2014-2018, Rabu (23/11/2022).

Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan di Polres Tulungagung Jawa timur.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tulungagung, Jl. Ahmad Yani Timur No. 9, Bago, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur 66212,” ujarnya.

Saksi tersebut adalah, Indav Amperawati selaku wakil bupati lumajang, Hadi Mulyono ,selaku Kepala Bappeda Kabupaten Jember, Mukhtar Matruhan (wiraswasta), dan Didit Mardiyanto (PNS).

“Pemeriksaan saksi TPK suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode (2014-2018), untuk tersangka BS dkk,” kata Ali Fikri.

Adapun penetapan BS sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka BS yang menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 persen-8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Selanjutnya pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar.

Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 miliar.

Kemudian pada 2017, tersangka BS diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka BS.

Pada tahun 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo juga diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jatim sehingga Sustrisno juga menemui tersangka BS untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.

KPK menduga sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka pada 2017 dan 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS.

Atas perbuatannya, tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Laporan: Syrudatin]
Penulis :
Desi Wahyuni