
Pantau - Aparat kepolisian akan menindaklanjutu dugaan adanya perintangan penyidikan atau obstrution of justice yang dilakukan oleh oknum polisi dalam kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Kooperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
"Kami masih belum tahu dan akan coba. Nanti kita akan tindak lanjuti. Kami akan cek lagi di mana obstruction of justice-nya," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Padhila, kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Apabila ada memang terbukti adanya obstruction of justice pada kasus tesebut, polisi yang terlibat itu akan mendapat sanski.
"Betul (ada sanksi_red). Jadi artinya kami penyidik masih mengikuti atau melaksanakan apa yang menjadi aturan yang sudah ada,"kata Rizka.
Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Laporan kasus dugaan pemerkosaan di Kemenkop UKM itu diproses polisi sejak 1 Januari 2021.
Pada 13 Maret 2020, korban berinisial ND dinikahkan dengan salah seorang pelaku berinisial ZP. Kemudian, kasus ini dinail berakhir secara damai. Pada 18 Maret 2020, Polrestabes Bogor menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Mengenai obstruction of justice yang disampaikan oleh pihak-pihak yang lain, kita sampai saat ini tentunya kita masih lakukan pendalaman. Menurut kita sih penyidik sudah sesuai dengan laporan yang ada," kata Rizka.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga anggota Polresta Bogor Kota melakukan obstructon of justice pada kasus pemerkosaan Kemenkop UKM.
"Terdapat dugaan obstruction of justice, pelanggaran etika dan disiplin, karena ada peran aktif dari oknum dari anggota Polresta Bogor Kota yang mendorong terjadinya perdamaian tersebut," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, dalam jumpa pers virtual, Selasa (22/11).
LPSK juga menyarankan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran proses hukum oleh oknum polisi yang menangani kasus tersebut.
"Termasuk juga membuka peluang dilakukan proses pidana apabila ditemukannya dugaan obstruction of justice oleh oknum anggota Polres Bogor," kata Edwin.
Baca Juga: SP3 Dibatalkan, Mahfud MD Tegaskan Penanganan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dilanjutkan
"Kami masih belum tahu dan akan coba. Nanti kita akan tindak lanjuti. Kami akan cek lagi di mana obstruction of justice-nya," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Padhila, kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Apabila ada memang terbukti adanya obstruction of justice pada kasus tesebut, polisi yang terlibat itu akan mendapat sanski.
"Betul (ada sanksi_red). Jadi artinya kami penyidik masih mengikuti atau melaksanakan apa yang menjadi aturan yang sudah ada,"kata Rizka.
Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Laporan kasus dugaan pemerkosaan di Kemenkop UKM itu diproses polisi sejak 1 Januari 2021.
Pada 13 Maret 2020, korban berinisial ND dinikahkan dengan salah seorang pelaku berinisial ZP. Kemudian, kasus ini dinail berakhir secara damai. Pada 18 Maret 2020, Polrestabes Bogor menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Mengenai obstruction of justice yang disampaikan oleh pihak-pihak yang lain, kita sampai saat ini tentunya kita masih lakukan pendalaman. Menurut kita sih penyidik sudah sesuai dengan laporan yang ada," kata Rizka.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga anggota Polresta Bogor Kota melakukan obstructon of justice pada kasus pemerkosaan Kemenkop UKM.
"Terdapat dugaan obstruction of justice, pelanggaran etika dan disiplin, karena ada peran aktif dari oknum dari anggota Polresta Bogor Kota yang mendorong terjadinya perdamaian tersebut," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, dalam jumpa pers virtual, Selasa (22/11).
LPSK juga menyarankan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran proses hukum oleh oknum polisi yang menangani kasus tersebut.
"Termasuk juga membuka peluang dilakukan proses pidana apabila ditemukannya dugaan obstruction of justice oleh oknum anggota Polres Bogor," kata Edwin.
Baca Juga: SP3 Dibatalkan, Mahfud MD Tegaskan Penanganan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dilanjutkan
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia