
Pantau – Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa sejumlah saksi guna mendalami kasus dugaan pemukulan oleh RC terhadap anak perwira Polri berinisial FB di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa pihaknya memeriksa tiga orang saksi yang merupakan teman bimbel dari FB dan RC.
“Temen-temennya, tiga orang sudah diperiksa. Mereka satu tempat les,” kata Nurma saat dikonfirmasi pada Rabu (23/11/2022).
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pemukulan yang diduga dilakukan oleh anak perwira Polri di lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
"Hari ini kita lakukan cek TKP, sudah dilakukan, apa saja yang bisa menjadi barang bukti, kemudian kita mencari saksi-saksi lagi, selain 5 orang yang menjadi saksi," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Polisi Periksa Saksi Terkait Kasus Pemukulan di PTIK, Diduga Dibogem Anak Perwira Polri hingga Babak Belur
Selain TKP, pihak Kepolisan juga telah memeriksa lima saksi yaitu, ibunda korban, korban, pelatih, asisten pelatih sera kakak korban yang juga mengikuti bimbingan belajar (bimbel) PTIK.
Menurut dia, olah TKP merupakan domain penyidik, untuk mendalami peristiwa yang terjadi.
Nurma melanjutkan, untuk sementara masih dilakukan pendalaman. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi mengenai peristiwa yang terjadi.
Sementara untuk terlapor, Nurma mengatakan, pihak Kepolisian menjadwalkan pemanggilan guna dimintai keterangan pada pekan depan.
Nurma menjelaskan, mengingat usia korban dan terlapor yang masih di bawah umur, maka undang-undang yang diterapkan adalah UU Perlindungan Anak.
"UU Nomor 76 kemudian juncto 80, Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman tiga tahun enam bulan" kata Nurma.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (12/11) ketika pelaku dan korban sedang mengikuti bimbel di PTIK.
Baca juga: Kejari Geledah Kantor Disperindagkop Solok Selatan terkait Dugaan Korupsi Sentra Kopi
Usai bimbel, korban pulang dalam keadaan babak belur sehingga ibu korban, Yusna, membuat laporan polisi terkait dugaan tindakan kekerasan.
Ibu korban mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi karena masalah sepele, yaitu anaknya dituduh menyembunyikan topi pelaku.
Selain itu, ibu korban juga menyayangkan pelatih yang tidak melakukan pencegahan atas pemukulan yang terjadi terhadap anaknya.
"Yang paling bikin saya miris pelatihnya itu tahu kalau anak saya sudah dibuat bonyok sama anak ini dan lihat sendiri kalau anak saya dipukul sama anak itu," kata Yusna.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa pihaknya memeriksa tiga orang saksi yang merupakan teman bimbel dari FB dan RC.
“Temen-temennya, tiga orang sudah diperiksa. Mereka satu tempat les,” kata Nurma saat dikonfirmasi pada Rabu (23/11/2022).
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pemukulan yang diduga dilakukan oleh anak perwira Polri di lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
"Hari ini kita lakukan cek TKP, sudah dilakukan, apa saja yang bisa menjadi barang bukti, kemudian kita mencari saksi-saksi lagi, selain 5 orang yang menjadi saksi," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Polisi Periksa Saksi Terkait Kasus Pemukulan di PTIK, Diduga Dibogem Anak Perwira Polri hingga Babak Belur
Selain TKP, pihak Kepolisan juga telah memeriksa lima saksi yaitu, ibunda korban, korban, pelatih, asisten pelatih sera kakak korban yang juga mengikuti bimbingan belajar (bimbel) PTIK.
Menurut dia, olah TKP merupakan domain penyidik, untuk mendalami peristiwa yang terjadi.
Nurma melanjutkan, untuk sementara masih dilakukan pendalaman. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi mengenai peristiwa yang terjadi.
Sementara untuk terlapor, Nurma mengatakan, pihak Kepolisian menjadwalkan pemanggilan guna dimintai keterangan pada pekan depan.
Nurma menjelaskan, mengingat usia korban dan terlapor yang masih di bawah umur, maka undang-undang yang diterapkan adalah UU Perlindungan Anak.
"UU Nomor 76 kemudian juncto 80, Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman tiga tahun enam bulan" kata Nurma.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (12/11) ketika pelaku dan korban sedang mengikuti bimbel di PTIK.
Baca juga: Kejari Geledah Kantor Disperindagkop Solok Selatan terkait Dugaan Korupsi Sentra Kopi
Usai bimbel, korban pulang dalam keadaan babak belur sehingga ibu korban, Yusna, membuat laporan polisi terkait dugaan tindakan kekerasan.
Ibu korban mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi karena masalah sepele, yaitu anaknya dituduh menyembunyikan topi pelaku.
Selain itu, ibu korban juga menyayangkan pelatih yang tidak melakukan pencegahan atas pemukulan yang terjadi terhadap anaknya.
"Yang paling bikin saya miris pelatihnya itu tahu kalau anak saya sudah dibuat bonyok sama anak ini dan lihat sendiri kalau anak saya dipukul sama anak itu," kata Yusna.
#PTIK#Polres Metro Jakarta Selatan#Kasus Penganiayaan#Kasus Pemukulan#Pemeriksaan Saksi#Jakarta Selatan
- Penulis :
- M Abdan Muflih