
Pantau – Tim penyidik jampidsus kejagung memeriksa tiga orang saksi, dua di antaranya dari asosiasi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022, Rabu (23/11/2022).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk berkas empat orang tersangka.
“Memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama tersangka MK, FJ, YA, dan Tersangka FTT,” ujarnya.
Mereka adalah, BAK selaku Sekretaris Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), CS selaku Sekretaris Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) dan IHP selaku pihak swasta.
Dalam Kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia berinisial SW alias ST dan empat orang tersangka sebelumnya.
Yaitu, Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022.
Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian. Kemudian Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.
“Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota (impor garam),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Kejaksaan Agung.
Berdasarkan data, kuota garam impor normalnya 3 juta dari jumlah kebutuhan hanya 2,3 juta.
Dampak lain dari ulah para pejabat di Kementerian Perindustri itu menyebabkan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid.
“Penetapan kuota garam oleh pemerintah jadi tidak valid akibat ulah para pelaku,” katanya.
Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. [Laporan Syrudatin]
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk berkas empat orang tersangka.
“Memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama tersangka MK, FJ, YA, dan Tersangka FTT,” ujarnya.
Mereka adalah, BAK selaku Sekretaris Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), CS selaku Sekretaris Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) dan IHP selaku pihak swasta.
Dalam Kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia berinisial SW alias ST dan empat orang tersangka sebelumnya.
Yaitu, Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022.
Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian. Kemudian Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.
“Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota (impor garam),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Kejaksaan Agung.
Berdasarkan data, kuota garam impor normalnya 3 juta dari jumlah kebutuhan hanya 2,3 juta.
Dampak lain dari ulah para pejabat di Kementerian Perindustri itu menyebabkan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid.
“Penetapan kuota garam oleh pemerintah jadi tidak valid akibat ulah para pelaku,” katanya.
Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. [Laporan Syrudatin]
- Penulis :
- M Abdan Muflih