
Pantau – Perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang perwira muda perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan bahwa Polisi Militer sedang melakukan proses penyidikan atas dugaan kasus tersebut.
“Kasus sedang dalam proses penyidikan. Di TNI tidak ada sidang etik,” kata Chandra saat dikonfirmasi pada Sabtu (3/12/2022).
Baca juga: Anggotanya Diduga Perkosa Kowad, Ini Kata Komandan Paspampres
“Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh Polisi Militer,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) akhirnya resmi ditahan diduga perkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Perwira Paspampres itu ditahan di Markas Komando (Mako) Paspampres. Penahanan ini dalam rangka menunggu proses hukum.
"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," kata Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko dilansir dari detikcom, Jumat (2/12/2022).
Baca juga: Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad, Panglima TNI: Harus Dipecat!
Wahyu mengungkapkan, ia tengah menunggu panggilan dari POM TNI agar anggotanya diproses hukum. Wahyu menyerahkan sepenuhnya perkara dugaan pemerkosaan itu ke proses hukum yang berlaku.
"Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses hukum yang berlaku," kata Wahyu.
Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan bahwa Polisi Militer sedang melakukan proses penyidikan atas dugaan kasus tersebut.
“Kasus sedang dalam proses penyidikan. Di TNI tidak ada sidang etik,” kata Chandra saat dikonfirmasi pada Sabtu (3/12/2022).
Baca juga: Anggotanya Diduga Perkosa Kowad, Ini Kata Komandan Paspampres
“Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh Polisi Militer,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) akhirnya resmi ditahan diduga perkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Perwira Paspampres itu ditahan di Markas Komando (Mako) Paspampres. Penahanan ini dalam rangka menunggu proses hukum.
"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," kata Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko dilansir dari detikcom, Jumat (2/12/2022).
Baca juga: Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad, Panglima TNI: Harus Dipecat!
Wahyu mengungkapkan, ia tengah menunggu panggilan dari POM TNI agar anggotanya diproses hukum. Wahyu menyerahkan sepenuhnya perkara dugaan pemerkosaan itu ke proses hukum yang berlaku.
"Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses hukum yang berlaku," kata Wahyu.
- Penulis :
- M Abdan Muflih