billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Penyidik Kejari Pagaralama Sita Dokumen Penting dari Kantor PSDA Sumsel

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Penyidik Kejari Pagaralama Sita Dokumen Penting dari Kantor PSDA Sumsel
Pantau - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam, Sumatra Selatan menyita beberapa dokumen penting dari Kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) provinsi setempat.

“Ya, tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pagaralam melakukan penggeledahan di kantor Dinas PSDA Sumatra Selatan, siang tadi, ada 10 paket dokumen penting yang disita,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Mohd Radyan di Palembang, Selasa (6/12/2022).

Menurut dia, dokumen penting selanjutnya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Klas IA Palembang sebagai barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam.

Adapun kasus dugaan korupsi yang dimaksud terdapat dalam kegiatan pembangunan infrastrukrur pengendalian banjir di Kecamatan Pagaralam Utara oleh Dinas PSDA daerah setempat.

Baca juga: Kantornya Digeledah, Bareskrim Sita Laptop-PC Milik Robot Trading Net89

Kegiatan pembangunan infrastruktur pengendalian banjir itu, lanjutnya, diketahui memiliki nilai kontrak mencapai Rp1,447 miliar menggunakan APBD tahun anggaran 2021.

“Dari 10 paket dokumen penting tersebut di antaranya merupakan laporan progres pengerjaan fisik bulanan, mingguan dan harian dalam kegiatan pembangunan periode Juni-September 2021 dan kontrak kerjasama dengan beberapa kontraktor,” ujarnya.

Kendati demikian, ia menyebutkan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara merinci terkait dugaan korupsi tersebut sebab saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga: Kedua Kaki Ismail Bolong sudah Menginjak Lantai Bareskrim yang Viral Usai Ngaku Setor Rp6 M ke Kabareskrim

Sebelumnya diketahui, tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pagaralam melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PSDA Sumatera Selatan, di Jalan Kapten Anwar Sastro, Palembang, Selasa (6/12/2022) pagi sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Nomor: PRINT-595/L.6.18/Fd.1/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.

Kemudian, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1002/L.6.18/Fd.1/12/2022 tanggal 2 Desember 2022 dan Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Klas IA Palembang Nomor: 13/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 02 Desember 2022.

Selama melakukan penggeledahan tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pagaralam mendapatkan pendampingan pengamanan dari personel Kepolisian Resor Kota Besar Palembang.
Penulis :
M Abdan Muflih

Terpopuler