billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Peran Ismail Bolong dalam Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Peran Ismail Bolong dalam Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
Pantau - Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Mantan Satintelkam Polresta Samarinda itu juga sudah ditahan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan peran Ismail Bolong dalam perkara ini.

"IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) perusahaan lain," ujar Nurul dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).

Nurul menambahkan selain mengatur kegiatan penambangan ilegal, Ismail juga berperan sebagai komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP) yang tidak memiliki IUP atau izin usaha penambangan.

"Menjabat sebagai komisaris PT EMPT yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan," jelasnya.

Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, BP sebagai penambang batubara dan RP sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan.

Polri menyidik kasus uang koordinasi dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.

Kasus Ismail Bolong semakin mencuat dianggap sebagai “perang bintang” setelah Ferdy Sambo menyatakan pernah memeriksa Ismail Bolong dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.

Namun pernyataan itu dibantah oleh Komjen Agus Andrianto dan menantang Ferdy Sambo untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) jika hal tersebut benar.

Kasus ini mencuat setelah video pengakuan Ismail Bolong memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto.

Mantan anggota Polri itu juga pernah diperiksa Propam Polri, dibuktikan dengan beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), dan terbitnya surat Kadiv Propam Polri yang ditandatangani Ferdy Sambo tanggal 7 April 2022.

Baca juga:

Geger Pengakuan Ismail Bolong Ungkap Uang Haram Tambang Ilegal ke ‘Kantong’ Kabareskrim, Kapolri Harus Usut Tuntas!

Viral! Video Pengakuan Ismail Bolong Serahkan Rp6 Miliar Hasil Tambang Ilegal ke Kabareskrim
Penulis :
Aries Setiawan