
Pantau - Sejumlah pria jadi korban pemerasan dengan modus penyebaran video call sex (VCS) jika keinginan pelaku yang berinisial B (22), tak dipenuhi. Pelaku berhasil memeras uang korban hingga setengah miliar rupiah. Uang didapat dari hasil memeras 50 korban.
Polisi menangkap B berdasarkan laporan yang dibuat seorang pria berinisial Y. B mengenal Y dari aplikasi MiChat. Y adalah merupakan warga Tigaraksa, Tangerang, Banten.
"Total korban Y diperas hingga Rp 16 juta," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma di Mapolresta Tangerang, Kamis (8/12/2022).
Romdhon menjelaskan, B mengaku dirinya wanita kepada Y agar Y tertarik melakukan VCS dengannya. "Saat video call, tersangka yang aslinya pria melakukan manipulasi seolah-olah dirinya wanita. Itu dilakukan untuk membuat korban tertarik," jelas Romdhon.
Kala melakukan VCS dengan korban, tersangka rupanya melakukan perekaman. Padahal katanya video yang ditampilkan oleh pelaku berasal dari komputer.
"Pelaku menggunakan komputer, yang dibuka di sana (komputer) bukan kondisi ril pelaku, tapi video porno komputer, jadi komputer itu lah yang diarahkan, jadi seolah-olah pelaku adalah yang ada di komputer," jelas Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini.
Pelaku kemudian melakukan screenshot wajah korban. Jadi, seolah-olah korban melihat adegan porno pelaku. Screenshot ini yang kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan ke keluarga korban, karena korban sudah di-profile melalui Facebook," kata dia.
Korban Y diminta beberapa kali mengirimkan uang kepada tersangka. "Korban diminta mengirim uang Rp 3 juta untuk membeli tas," ujarnya.
Pada Minggu (18/10/2022), bahkan korban diminta mengirimkan uang sebanyak dua kali. Pada Senin (19/10/2022), korban diancam akan menyebarkan video VCS-nya dan disebar ke istri dan temannya.
"Korban yang tertekan tak ingin malu meminta tersangka tidak menyebarkan video. Tersangka memeras korban dan minta uang untuk liburan ke Bali," ujarnya.
"Pemerasan tersangka B dilakukan hingga Rp 16,2 juta,. Korban lalu lapor ke Polresta Tangerang," imbuh Romdhon.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja menambahkan, tersangka rupanya memang spesialis penipuan melalui media sosial. Pelaku mengaku sudah menjerat 50 korban dan meraup uang Rp 500 juta.
"Korban tipu daya korban mencapai 50 orang di berbagai daerah dengan hasil Ro 500 juta. Tersangka mengaku melakukan pemerasan dengan modus menyebar video rekaman VCS," jelas dia.
Pelaku yang diamankan di Riau ini belajar modus menggunakan Mi-Chat saat berada di lapas. Begitu keluar, ia praktikan dan memang sudah menghimpun kurang lebih setengah miliar.
Zamrul menduga pelaku menyasar korban untuk VCS di aplikasi Mi-Chat. "Modus ini mungkin sering ditemukan yang pemakai Mi-Chat, aplikasi ini sering digunakan untuk kegiatan pornografi," papar dia
Perbuatan tersangka mengancam korban dan meraup ratusan juta diancam Pasal 45 ayat 1 dan 4 juncto Pasal 27 ayat 1 dan 4 Undang-Undang ITE. Pelaku diancam pidana penjara selama 6 tahun.
[Laporan: Kiki]
Polisi menangkap B berdasarkan laporan yang dibuat seorang pria berinisial Y. B mengenal Y dari aplikasi MiChat. Y adalah merupakan warga Tigaraksa, Tangerang, Banten.
"Total korban Y diperas hingga Rp 16 juta," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma di Mapolresta Tangerang, Kamis (8/12/2022).
Romdhon menjelaskan, B mengaku dirinya wanita kepada Y agar Y tertarik melakukan VCS dengannya. "Saat video call, tersangka yang aslinya pria melakukan manipulasi seolah-olah dirinya wanita. Itu dilakukan untuk membuat korban tertarik," jelas Romdhon.
Kala melakukan VCS dengan korban, tersangka rupanya melakukan perekaman. Padahal katanya video yang ditampilkan oleh pelaku berasal dari komputer.
"Pelaku menggunakan komputer, yang dibuka di sana (komputer) bukan kondisi ril pelaku, tapi video porno komputer, jadi komputer itu lah yang diarahkan, jadi seolah-olah pelaku adalah yang ada di komputer," jelas Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini.
Pelaku kemudian melakukan screenshot wajah korban. Jadi, seolah-olah korban melihat adegan porno pelaku. Screenshot ini yang kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan ke keluarga korban, karena korban sudah di-profile melalui Facebook," kata dia.
Korban Y diminta beberapa kali mengirimkan uang kepada tersangka. "Korban diminta mengirim uang Rp 3 juta untuk membeli tas," ujarnya.
Pada Minggu (18/10/2022), bahkan korban diminta mengirimkan uang sebanyak dua kali. Pada Senin (19/10/2022), korban diancam akan menyebarkan video VCS-nya dan disebar ke istri dan temannya.
"Korban yang tertekan tak ingin malu meminta tersangka tidak menyebarkan video. Tersangka memeras korban dan minta uang untuk liburan ke Bali," ujarnya.
"Pemerasan tersangka B dilakukan hingga Rp 16,2 juta,. Korban lalu lapor ke Polresta Tangerang," imbuh Romdhon.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja menambahkan, tersangka rupanya memang spesialis penipuan melalui media sosial. Pelaku mengaku sudah menjerat 50 korban dan meraup uang Rp 500 juta.
"Korban tipu daya korban mencapai 50 orang di berbagai daerah dengan hasil Ro 500 juta. Tersangka mengaku melakukan pemerasan dengan modus menyebar video rekaman VCS," jelas dia.
Pelaku yang diamankan di Riau ini belajar modus menggunakan Mi-Chat saat berada di lapas. Begitu keluar, ia praktikan dan memang sudah menghimpun kurang lebih setengah miliar.
Zamrul menduga pelaku menyasar korban untuk VCS di aplikasi Mi-Chat. "Modus ini mungkin sering ditemukan yang pemakai Mi-Chat, aplikasi ini sering digunakan untuk kegiatan pornografi," papar dia
Perbuatan tersangka mengancam korban dan meraup ratusan juta diancam Pasal 45 ayat 1 dan 4 juncto Pasal 27 ayat 1 dan 4 Undang-Undang ITE. Pelaku diancam pidana penjara selama 6 tahun.
[Laporan: Kiki]
- Penulis :
- renalyaarifin










