
Pantau - Seorang anak perempuan, F (7), meninggal dunia diduga akibat gagal ginjal. Ini terjadi setelah dirinya mengonsumsi obat parasetamol sirup. Tak terima, orangtua korban, Mohamad Ripai, melaporkan hal ini ke polisi.
"Saya selaku kuasa hukum Pak Ripai sudah berhasil membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait dengan kematian dari anaknya. Yang kami laporkan hari ini adalah terkait dengan kelalaian yang menyebabkan kematian, sebagaimana ketentuan Pasal 359 KUHP," kata pengacara Ripai, Christma Celi Manafe, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Untuk terlapornya sendiri masih dalam penyelidikan. Laporan polisi teregistrasi dengan Nomor LP/B/6265/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Chritsma menjelaskan, mulanya pada hari Kamis (1/9/2022) anak dari Ripai menderita penyakit kulit selulitis. Lalu ia berobat ke salah satu klinik di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kemudian di sana dikasih obat paracetamol sirup produksi PT AF, antibiotik, dan obat salep," kata dia.
Pasca tiga sampai empat hari mengkonsumsi obat-obatan tersebut, korban mengalami sakit perut dan muntah-muntah. Kemudian korban dibawa ke salah satu klinik untuk penanganan lebih lanjut.
"Hasil dari pemeriksaan dokter tetap dengan sakit kulit selulitis itu," ucap dia.
Selanjutnya korban dirujuk ke Rumah Sakit Pekerja. Keesokan harinya, korban dinyatakan terkena gagal ginjal akut.
Orangtua korban, Ripai, lalu membawa anaknya Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Di sana, korban mendapatkan sejumlah perawatan medis.
"Di RSCM itu langsung pemasangan selang ventilator, terus dibawa ke ruang picu, dilakukan tindakan operasi pemasangan selang untuk cuci darah. Selama sepekan di RSCM, anak saya dinyatakan meninggal," tutur Ripai.
"Kita biar nyari keadilan biar ada yang tanggung jawab atas kematian anak-anak Indonesia yang penyakitnya sama kayak anak saya. Biar tidak ada korban berikutnya," katanya.
Baca Juga: Celine Dion Tidak Bisa Menanyi karena Penyakit Gangguan Syaraf langka
"Saya selaku kuasa hukum Pak Ripai sudah berhasil membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait dengan kematian dari anaknya. Yang kami laporkan hari ini adalah terkait dengan kelalaian yang menyebabkan kematian, sebagaimana ketentuan Pasal 359 KUHP," kata pengacara Ripai, Christma Celi Manafe, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Untuk terlapornya sendiri masih dalam penyelidikan. Laporan polisi teregistrasi dengan Nomor LP/B/6265/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Chritsma menjelaskan, mulanya pada hari Kamis (1/9/2022) anak dari Ripai menderita penyakit kulit selulitis. Lalu ia berobat ke salah satu klinik di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kemudian di sana dikasih obat paracetamol sirup produksi PT AF, antibiotik, dan obat salep," kata dia.
Pasca tiga sampai empat hari mengkonsumsi obat-obatan tersebut, korban mengalami sakit perut dan muntah-muntah. Kemudian korban dibawa ke salah satu klinik untuk penanganan lebih lanjut.
"Hasil dari pemeriksaan dokter tetap dengan sakit kulit selulitis itu," ucap dia.
Selanjutnya korban dirujuk ke Rumah Sakit Pekerja. Keesokan harinya, korban dinyatakan terkena gagal ginjal akut.
Orangtua korban, Ripai, lalu membawa anaknya Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Di sana, korban mendapatkan sejumlah perawatan medis.
"Di RSCM itu langsung pemasangan selang ventilator, terus dibawa ke ruang picu, dilakukan tindakan operasi pemasangan selang untuk cuci darah. Selama sepekan di RSCM, anak saya dinyatakan meninggal," tutur Ripai.
"Kita biar nyari keadilan biar ada yang tanggung jawab atas kematian anak-anak Indonesia yang penyakitnya sama kayak anak saya. Biar tidak ada korban berikutnya," katanya.
Baca Juga: Celine Dion Tidak Bisa Menanyi karena Penyakit Gangguan Syaraf langka
- Penulis :
- Desi Wahyuni