HOME  ⁄  Nasional

Kasus Asusila Paspampres-Kowad Dilakukan Suka Sama Suka, Andika: Konseskuensinya Dipecat

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kasus Asusila Paspampres-Kowad Dilakukan Suka Sama Suka, Andika: Konseskuensinya Dipecat
Pantau – Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang Mayor Paspampres terhadap perwira muda wanita Kostrad menjadi buah bibir publik.

Terkait kasus tersebut, Panglima TNI Andika Perkasa menyebutkan bahwa itu bukanlah kasus pemerkosaan sehingga keduanya kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 281 KUHP asusila.

“Dua-duanya sudah ditahan karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua mungkin tidak seperti yang diberitakan dari awal, yaitu tetap pemerkosaan. Jika itu bukan pemerkosaan, berarti tersangkanya dua, artinya mereka berdua adalah pelaku,” kata Andika saat dikonfirmasi pada Kamis (8/12/2022).

“Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua artinya mereka berdua adalah pelaku yang kita kenakan adalah Pasal 281 asusila,” sambungnya.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Andika, maka konsekuensi terhadap keduanya terancam bakal dipecat.

“Konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas,” tegas Andika.

Dalam proses hukum di internal, Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan yang semula dikenakan pada mayor Paspampres, saat ini digugurkan. Sebagai gantinya, mayor Paspampres besera Letda Kowad Kostrad itu dikenakan Pasal 281 tentang Asusila.

"Arahnya adalah keduanya menjadi tersangka sehingga yang tadinya pasal yang kita gunakan Pasal 285 kemungkinan besar adalah Pasal 281, asusila," pungkasnya.

Keduanya dilakukan suka sama suka

Andika mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut mengindikasikan tidak adanya unsur paksaan, tetapi kedua pelaku melakukannya berkali-kali dengan rasa suka sama suka.

“Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali, dan itu bukan pemerkosaan, sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang perwira muda perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan bahwa Polisi Militer sedang melakukan proses penyidikan atas dugaan kasus tersebut.

“Kasus sedang dalam proses penyidikan. Di TNI tidak ada sidang etik,” kata Chandra saat dikonfirmasi pada Sabtu (3/12/2022).

“Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh Polisi Militer,” imbuhnya.
Penulis :
M Abdan Muflih

Terpopuler