
Pantau - Muhammad Taufik atau yang dikenal Doni Salaman mengajukan upaya banding atas vonis majelis hakim yang memutuskan hukuman 4 tahun penjara di kasus Quotex.
"Kita akan coba pikir-pikir dulu, pasti akan upaya hukum juga. Banding. Terkait beberapa pertimbangan majelis hakim yang sama-sama kita dengar. Detilnya mungkin Senin, setelah kita menerima salinan asli putusan tersebut. Karena ada beberapa hal yang belum jelas," ujar Ikbar Firdaus, Kamis (15/12/2022).
Sebelum mengajukan banding, pihaknya akan melakukan analisis atas putusan majelis hakim itu karena menurutnya ada sejumlah hal dalam putusan yang belum jelas. Saat ini, pihaknya sedang menunggu salinan putusan tersebut.
"Terkait pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut. Tadi belum jelas, karena belum dibacakan seluruhnya. Mungkin senin setelah kita menerima salinan asli putusan baru akan melakukan analisa. Yang paling jelas kita akan melakukan upaya hukum banding, karena keberatan isi putusan tersebut," katanya.
Ikbar menyoroti soal putusan hakim terhadap kliennya soal pasal penyebaran berita bohong. Sebab menurutnya, selama mengikuti persidangan, dia menilai kliennya menyampaikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta.
"Kalau saya berharap pasti lebih baik (usai banding) karena terkait dakwaan yang jadi bahan pertimbangan, fokus penyebaran berita bohong jelas kami keberatan. Sampai diputusnya kan kita kebingungan, berita bohong yang mana? Klien kami menjelaskan apa adanya," ucap dia.
Diketahui, Doni Salmanan divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Doni dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kita akan coba pikir-pikir dulu, pasti akan upaya hukum juga. Banding. Terkait beberapa pertimbangan majelis hakim yang sama-sama kita dengar. Detilnya mungkin Senin, setelah kita menerima salinan asli putusan tersebut. Karena ada beberapa hal yang belum jelas," ujar Ikbar Firdaus, Kamis (15/12/2022).
Sebelum mengajukan banding, pihaknya akan melakukan analisis atas putusan majelis hakim itu karena menurutnya ada sejumlah hal dalam putusan yang belum jelas. Saat ini, pihaknya sedang menunggu salinan putusan tersebut.
"Terkait pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut. Tadi belum jelas, karena belum dibacakan seluruhnya. Mungkin senin setelah kita menerima salinan asli putusan baru akan melakukan analisa. Yang paling jelas kita akan melakukan upaya hukum banding, karena keberatan isi putusan tersebut," katanya.
Ikbar menyoroti soal putusan hakim terhadap kliennya soal pasal penyebaran berita bohong. Sebab menurutnya, selama mengikuti persidangan, dia menilai kliennya menyampaikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta.
"Kalau saya berharap pasti lebih baik (usai banding) karena terkait dakwaan yang jadi bahan pertimbangan, fokus penyebaran berita bohong jelas kami keberatan. Sampai diputusnya kan kita kebingungan, berita bohong yang mana? Klien kami menjelaskan apa adanya," ucap dia.
Diketahui, Doni Salmanan divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Doni dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia