Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pelaku Penyiksaan 2 Mahasiswa Gunadarma Belum Ditindak, Polisi: Belum Ada Laporannya

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Pelaku Penyiksaan 2 Mahasiswa Gunadarma Belum Ditindak, Polisi: Belum Ada Laporannya
Pantau – Pihak kepolisian hingga saat ini belum melakukan penindakan terhadap pelaku penyiksaan pada dua mahasiswa universitas gunadarma yang diduga melakukan pelecehan seksual.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan kasus tersebut sehingga belum bisa ditindaklanjuti.

“Belum sampai sekarang, belum ada tindakan ya, karena belum ada laporan,” kata Yogen saat dikonfirmasi pada Jumat (16/12/2022).

Meskipun belum ditindaklanjuti, lanjut Yogen, ia mengklaim pihaknya telah mengantongi wajah-wajah para pelaku penyiksaan mahasiswa tersebut.

“Beberapa identitas sudah dikantongi, wajah-wajah yang tersebar di bideo ya. Apabila nanti memang pelaku atau korban persekusi tersebut melakukan pelaporan baru kita akan tindaklanjuti,” ujarnya.

“Kita juga menunggu, apakah pelaku maupun keluarganya untuk membuat laporan terkait video tersebut untuk ditangani terkait pelaku persekusi. Kita masih berkonsultasi dengan psikolog terkait itu,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyoroti kasus pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok. Ia menilai, pelaku pelecehan semestinya diberi sanksi sosial, bukan ditelanjangi.

Huda mengaku, kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan seperti fenomena gunung es yang sudah sangat darurat di institusi pendidikan.

"Jadi, di mata saya darurat betul soal isu pelecehan seksual ini. Karena itu, kita berharap semua apa yang sudah dikampanyekan oleh Kemendikbud bisa efektif berjalan," kata Huda, Rabu (14/12/2022).

Terkait kasus pelecehan seksual di Kampus Gunadarma Depok. Menurutnya, penanganan dengan cara kekerasan juga tidak dibenarkan.

"Tindakan pelecehan lalu disanksi dengan pelecehan itu nggak tepat ya. Harus dicari bentuk sanksi sosial lain yang dimensinya membuat jera dan pembelajaran pelaku," kata Huda.

Wasekjen PKB ini menilai, skema hukuman terhadap pelaku pelecehan di lingkungan pendidikan belum diatur secara pasti.

Maka dari itu, ia mengusulkan agar pihak kampus yang memberi kepastian terkait sanksi berat kepada pelaku, termasuk pertimbangan membawa persoalan ke ranah pidana.

"Di dalam skema punishment memang masih agak longgar, tidak definitif harus diapakan. Kalau misal masih bersifat pelecehan yang belum memenuhi syarat delik pidana, di situ ruang sanksi sosial harus dibuat," ujarnya.
Penulis :
M Abdan Muflih