Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Prank KDRT Baim Wong Naik Penyidikan, Polisi: Masuk Unsur Pidana

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kasus Prank KDRT Baim Wong Naik Penyidikan, Polisi: Masuk Unsur Pidana
Pantau – Polisi telah menaikkan kasus prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) influencer Baim Wong dan Paula Verhoeven ke tahap penyidikan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa kasus tersebut masuk dalam unsur pidana laporan palsu.

“Unsur pidana masuk, Pasal 220 KUHP,” kata Nurma saat dikonfirmasi pada Jumat (16/12/2022).

Kendati demikian, lanjut Nurma, hingga saat ini Baim Wong dan Paula Verhoeven belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau itu penyidik yang tahu, kalau bilang sekarang penyidik belum ditetapkan tersangma” ujarnya.

Baca juga: Rugi 140 Juta, Baim Wong Lapor ke Bareskrim

Berikut adalah isi Pasal 220 KUHP:

"Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan memeriksa polisi Kepolisian Sektor (Polsek) Kebayoran Baru dan pelapor kasus laporan palsu oleh Baim Wong.

"Jadi, untuk sementara ini kita sudah memeriksa dua orang anggota polisi di waktu kejadian dan satu orang pelapor," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (5/12/2022).

Nurma mengatakan hal ini sebagai lanjutan usai kasus tersebut naik ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan berubah status pada Jumat (3/12) yaitu mengenai laporan palsu dengan pengenaan Pasal 220 KUHP dan ancaman kurungan satu tahun empat bulan.

Nurma menjelaskan pemeriksaan dilakukan kembali untuk saksi-saksi tambahan untuk mendapatkan keterangan yang diharapkan, guna memperjelas kasus yang dilaporkan.

Sementara itu, Nurma mengatakan untuk status dari terlapor masih saksi, pihaknya akan melakukan pemanggilan terlapor jika memang kita butuh keterangan untuk mendalami kasus.

Sementara itu menurut Nurma, kasus yang dilaporkan oleh dua pelapor lain mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan juga Pasal 220 KUHP, masih dalam penyelidikan.
Penulis :
M Abdan Muflih

Terpopuler