
Pantau – Kasus penyiksaan terhadap dua pelaku pelecehan seksual mahasiswi Universitas Gunadarma, Depok, hingga saat ini belum ditindaklanjuti pihak kepolisian lantaran belum adanya laporan dari korban.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, turut mengatakan bahwa polisi bisa langsung memproses kasus tersebut tanpa harus menunggu laporan dari korban.
“Saya pikir seharusnya polisi setempat bisa langsung memproses tindakan persekusi dan pengeroyokan ini, karena ini merupakan delik biasa. Tidak perlu harus menunggu laporan korban, bukti videonya juga sudah jelas dan viral pula,” kata Sahron daat dikonfirmasi pada Sabtu (17/12/2022).
Baca juga: Berakhir Damai, Mahasiswi Gunadarma Korban Pelecehan Seksual Akhirnya Cabut Laporan
“Ini harus segera diproses untuk memberikan pengertian ke masyarakat bahwa tindakan main hakim sendiri dan persekusi itu sangat tidak dibenarkan,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Pihak kepolisian hingga saat ini belum melakukan penindakan terhadap pelaku penyiksaan pada dua mahasiswi Universitas Gunadarma yang diduga melakukan pelecehan seksual.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan kasus tersebut sehingga belum bisa ditindaklanjuti.
“Belum sampai sekarang, belum ada tindakan ya, karena belum ada laporan,” kata Yogen saat dikonfirmasi pada Jumat (16/12/2022).
Meskipun belum ditindaklanjuti, lanjut Yogen, ia mengklaim pihaknya telah mengantongi wajah-wajah para pelaku penyiksaan mahasiswa tersebut.
Baca juga: Tanggapan Emil Dardak usai Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT KPK: Kami Hormati Proses Hukum Berlaku
“Beberapa identitas sudah dikantongi, wajah-wajah yang tersebar di bideo ya. Apabila nanti memang pelaku atau korban persekusi tersebut melakukan pelaporan baru kita akan tindaklanjuti,” ujarnya.
“Kita juga menunggu, apakah pelaku maupun keluarganya untuk membuat laporan terkait video tersebut untuk ditangani terkait pelaku persekusi. Kita masih berkonsultasi dengan psikolog terkait itu,” sambungnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, turut mengatakan bahwa polisi bisa langsung memproses kasus tersebut tanpa harus menunggu laporan dari korban.
“Saya pikir seharusnya polisi setempat bisa langsung memproses tindakan persekusi dan pengeroyokan ini, karena ini merupakan delik biasa. Tidak perlu harus menunggu laporan korban, bukti videonya juga sudah jelas dan viral pula,” kata Sahron daat dikonfirmasi pada Sabtu (17/12/2022).
Baca juga: Berakhir Damai, Mahasiswi Gunadarma Korban Pelecehan Seksual Akhirnya Cabut Laporan
“Ini harus segera diproses untuk memberikan pengertian ke masyarakat bahwa tindakan main hakim sendiri dan persekusi itu sangat tidak dibenarkan,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Pihak kepolisian hingga saat ini belum melakukan penindakan terhadap pelaku penyiksaan pada dua mahasiswi Universitas Gunadarma yang diduga melakukan pelecehan seksual.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan kasus tersebut sehingga belum bisa ditindaklanjuti.
“Belum sampai sekarang, belum ada tindakan ya, karena belum ada laporan,” kata Yogen saat dikonfirmasi pada Jumat (16/12/2022).
Meskipun belum ditindaklanjuti, lanjut Yogen, ia mengklaim pihaknya telah mengantongi wajah-wajah para pelaku penyiksaan mahasiswa tersebut.
Baca juga: Tanggapan Emil Dardak usai Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT KPK: Kami Hormati Proses Hukum Berlaku
“Beberapa identitas sudah dikantongi, wajah-wajah yang tersebar di bideo ya. Apabila nanti memang pelaku atau korban persekusi tersebut melakukan pelaporan baru kita akan tindaklanjuti,” ujarnya.
“Kita juga menunggu, apakah pelaku maupun keluarganya untuk membuat laporan terkait video tersebut untuk ditangani terkait pelaku persekusi. Kita masih berkonsultasi dengan psikolog terkait itu,” sambungnya.
#Jawa Barat#Kasus Persekusi#Pelecehan Seksual#Ahmad Sahroni#Laporan Polisi#Depok#Komisi III#Penyiksaan#Universitas Gunadarma
- Penulis :
- M Abdan Muflih