Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Badan Kerja Sama Antar Gereja Bantah Isu Adanya Pelarangan Natal di Lebak

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Badan Kerja Sama Antar Gereja Bantah Isu Adanya Pelarangan Natal di Lebak
Pantau - Sekretaris Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKSAG) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan membantah adanya isu pelarangan memperingati Natal.

Halson menegaskan, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya tidak pernah melarang perayaan Natal. Ia juga menampik anggapan Bupati Lebak intoleran seperti kabar yang beredar.

"Saya udah 22 tahun jadi sekretaris Badan Kerja Sama Antar Gereja. Berita itu jadi aneh menurut kita, karena selama ini, Bupati Lebak, terutama Bu Iti, selalu natal bersama kita," katanya, Senin (19/12/2022).

Halson menyampaikan, Iti berencana hadir dalam perayaan Natal yang bertempat di Kecamatan Rangkasbitung pada 27 Desember mendatang.

"Artinya boro-boro melarang, beliau aja ikutan gitu, menyapa umat kristiani di hari Natalnya," kata Halson.

Ia menjelaskan, toleransi di Kabupaten Lebak selama ini cukup tinggi. Tidak ada halangan selama ibadah dilaksanakan masyarakat di gereja, wihara, apalagi masjid.

Selama menetap di Kabupaten Lebak, Halson mengaku tidak pernah ada larangan beribadah maupun perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Saya udah 32 tahun di Rangkas, baru kali ini agak aneh, mungkin ada yang memelintir ya. Sangat membantah lah kita, bahkan beliau sudah menyatakan kehadirannya," terangnya.

Halson juga sudah mengajak umat Kristiani di Perumahan Citra Maja Raya untuk merasakan natal bersama di gereja yang ada di Kabupaten Lebak. Pasalnya, belum berdiri gereja yang bisa digunakan umat Kristiani merayakan Natal bersama di wilayah tersebut.

Meski begitu, ada persekutuan umat Kristiani di Perumahan Citra Maja Raya. Halson mengajak persekutuan itu beribadah serta merayakan Natal bersama di gereja di Lebak agar lebih semarak.

"Jadi kita membuka pintu untuk umat kristiani ini untuk bersama-sama natal bersama, makanya kita juga kan judulnya Natal bersama umat Kristiani Lebak," tutupnya.
Penulis :
Aditya Andreas