HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembongkaran Pagar Stadion Kanjuruhan

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembongkaran Pagar Stadion Kanjuruhan
Pantau - Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Barang dengan ancaman hukuman 5 tahun dan Pasal 406 KUHP tentang Perbuatan Melawan Hukum.

"Satreskrim Polres Malang telah menetapkan dua tersangka inisial FHA warga Blimbing, Kota Malang dan YS beralamat di Kotalama, Kota Malang," kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Achmad Taufik, Selasa (20/12/2022).

Diketahui, tersangka FHA (19) merupakan penanggung jawab CV Anam Jaya Teknik. Sementara, YS (46) sebagai mandor di lapangan.

Aksi perusakan terjadi pada Minggu (27/11/2022). Diawali dari kurang lebih 30 orang masuk ke Stadion Kanjuruhan dengan merusak gembok dengan las kemudian mengadakan selamatan.

Satu hari kemudian, kurang lebih 15 pekerja datang menyampaikan izin masuk ke area stadion. Namun ditolak lantaran tidak membawa surat perintah kerja.

Atas kejadian tersebut pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang menghentikan para pekerja dan meminta mereka keluar.

"Pihak Dispora melaporkan kasus ini ke Polres Malang hingga kemudian dilakukan penyelidikan," kata Taufik.
Penulis :
renalyaarifin

Terpopuler