Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

2 Anggota Polres Tangerang Kota Dipecat gegara Bolos Tugas Sebulan

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

2 Anggota Polres Tangerang Kota Dipecat gegara Bolos Tugas Sebulan
Pantau - Dua anggota Polres Metro Tangerang Kota dipecat karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari. Keduanya sudah menjalani Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Sudah diputuskan melalui Sidang KKEP kepada keduanya untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu (21/12/2022).

Diketahui, seorang polisi bolos tugas karena tidak ingin berprofesi sebagai polisi.

"Sudah kita tanya, jawaban salah satu anggota karena memang sudah tak ingin jadi anggota Polri. Kemudian satu anggota lainnya, juga telah melakukan beberapa pelanggaran berulang sampai delapan kali. Kita sudah melakukan pembinaan, namun yang bersangkutan tidak merubah sikap dan perilakunya. Sehingga pimpinan Polri mengambil tindakan tegas," katanya.

Sebelumnya, Kombes Zain sudah dua kali melaksanakan dua kali upacara PTDH.

"Sebelumnya ada empat anggota yang PTDH, sekarang 2 orang. Ini keputusan pimpinan Polri melalui Dewan Pertimbangan Karier (DPK), diputuskan Pak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan PTDH terhadap anggota-anggota yang bermasalah," ucapnya.
Penulis :
renalyaarifin