
Pantau – Terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Fraksi DPRD Jatim, Selasa (20/12/2022).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
“Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga dapat membuat terang perkara ini,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (21/12/2022).
Ali menambahkan, hasil temuan tersebut nantinya akan dikonfirmasi pihak yang dipaggil nantinya.
“Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk nantinya dikonfirmasi kepada para pihak yang segera dipanggil sebagai saksi,” katanya.
Diketahui sebelumnya, kasus bermula dari OTT KPK di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (16/12/2022), tim penyidik KPK akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka suap dana hibah APBD Jatim.
Kemudian 3 lainya yakni, Rusdi Selaku orang kepercayaan Sahat, Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang dan Ilham Wahyudi koordinator lapangan kelompok masyarakat (Pokmas).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan persnya, Jumat dini hari (17/12/2022) didampingi deputi penindakan Karyoto dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, para tersangka diduga terkait suap pengurusan dana hibah melalui anggota dewan.
Setidaknya penyaluran APBD Provinsi Jatim pada 2020-2021 senilai Rp7,8 triliun, melalui Sahat untuk koordinator Pokmas Desa Jelbung tahun 2021, 2022 masing-masing Rp40 miliar.
Johanis mengungkapkan, untuk mendapatkan dana hibah tersebut pokmas menyediakan ijon atau uang muka sebesar 20 persen.
Pada saat OTT KPK menemukan barang bukti senilai Rp1 miliar dalan bentuk mata uang dolar dan rupiah.
Menurut Johanis, pihaknya menduga ada commitment fee ijon 2023-2024 sejumlah Rp2 miliar yang rencanaya akan diserahkan Jumat 16 Desember 2022.
Selain itu KPK menduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar. [Laporan Syrudatin]
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
“Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga dapat membuat terang perkara ini,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (21/12/2022).
Ali menambahkan, hasil temuan tersebut nantinya akan dikonfirmasi pihak yang dipaggil nantinya.
“Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk nantinya dikonfirmasi kepada para pihak yang segera dipanggil sebagai saksi,” katanya.
Diketahui sebelumnya, kasus bermula dari OTT KPK di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (16/12/2022), tim penyidik KPK akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka suap dana hibah APBD Jatim.
Kemudian 3 lainya yakni, Rusdi Selaku orang kepercayaan Sahat, Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang dan Ilham Wahyudi koordinator lapangan kelompok masyarakat (Pokmas).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan persnya, Jumat dini hari (17/12/2022) didampingi deputi penindakan Karyoto dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, para tersangka diduga terkait suap pengurusan dana hibah melalui anggota dewan.
Setidaknya penyaluran APBD Provinsi Jatim pada 2020-2021 senilai Rp7,8 triliun, melalui Sahat untuk koordinator Pokmas Desa Jelbung tahun 2021, 2022 masing-masing Rp40 miliar.
Johanis mengungkapkan, untuk mendapatkan dana hibah tersebut pokmas menyediakan ijon atau uang muka sebesar 20 persen.
Pada saat OTT KPK menemukan barang bukti senilai Rp1 miliar dalan bentuk mata uang dolar dan rupiah.
Menurut Johanis, pihaknya menduga ada commitment fee ijon 2023-2024 sejumlah Rp2 miliar yang rencanaya akan diserahkan Jumat 16 Desember 2022.
Selain itu KPK menduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar. [Laporan Syrudatin]
- Penulis :
- M Abdan Muflih