
Pantau – Terdakwa Roy Suryo, divonis hukuman 9 bulan penjara terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Candi Borobudur.
Hakim ketua Martin Ginting mengatakan bahwa Roy Suryo dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama dan antargolongan.
“Menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Hakim ketua Martin Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (28/12/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan,” sambungnya.
Kendati demikian, lanjut hakim, terdakwa Roy Suryo tak dikenakan hukuman denda dan tim jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Atas putusan yang dibacakan barusan, kami menyatakan saudara dihukum 9 bulan, dan JPU menyatakan banding, sedangkan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir,” kata hakim.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo akan menjalani sidang pembacaan vonis. Sidnag dilakukan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
"Menyitir pendapat perkumpulan rohani agama Buddha, yaitu Bhante Mahathera menyampaikan bahwa tidak ada penodaan agama umat Buddha karena foto stupa yang diedit mirip wajah seseorang, terlebih mirip dengan tokoh yang sangat dihormati," kata Roy, Kamis (22/12/2022).
Sebelumnya, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Roy Suryo juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” sambungnya.
Hakim ketua Martin Ginting mengatakan bahwa Roy Suryo dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama dan antargolongan.
“Menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Hakim ketua Martin Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (28/12/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan,” sambungnya.
Kendati demikian, lanjut hakim, terdakwa Roy Suryo tak dikenakan hukuman denda dan tim jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Atas putusan yang dibacakan barusan, kami menyatakan saudara dihukum 9 bulan, dan JPU menyatakan banding, sedangkan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir,” kata hakim.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo akan menjalani sidang pembacaan vonis. Sidnag dilakukan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
"Menyitir pendapat perkumpulan rohani agama Buddha, yaitu Bhante Mahathera menyampaikan bahwa tidak ada penodaan agama umat Buddha karena foto stupa yang diedit mirip wajah seseorang, terlebih mirip dengan tokoh yang sangat dihormati," kata Roy, Kamis (22/12/2022).
Sebelumnya, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Roy Suryo juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” sambungnya.
- Penulis :
- M Abdan Muflih