HOME  ⁄  Nasional

Bawaslu Sosialisasikan Aturan Kampanye Pemilu 2019 Bersama Parpol

Oleh Adryan N
SHARE   :

Bawaslu Sosialisasikan Aturan Kampanye Pemilu 2019 Bersama Parpol

Pantau.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadakan pertemuan bersama sejumlah partai politik guna membahas sosialisasi pengaturan kampanye Pemilu 2019. Pertemuan yang digelar di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Acara itu juga dihadiri perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.

Bawaslu mengatakan akan mengawasi iklan partai politik dan untuk saat ini tidak diperbolehkan melakukan kampanye pada kurun 17 Februari-23 September 2018. Hal itupun disambut baik oleh KPI melalui Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano.

"Bersama Bawaslu, kita juga akan membatasi iklan partai politik di media tv dan koran. Kami support. Tapi jangan sampai yang melakukan peserta pemilu tapi yang disanksi penyiarannya saja. ini kan tidak fair, paralel keduanya," ujar Stefano.

Baca juga: Anggota KPU dan Panwaslu Terima Suap, KIPP: Ini Memalukan!

Selain itu, Ketua Bawaslu RI Abhan berharap pembatasan kampanye ini dapat disepakati para peserta Pemilu 2019. Sebab, pembatasan ini merupakan pencegahan terjadinya pelanggaran. 

"Mudah-mudahan forum dapat memberikan pencerahan bagi kita. Bawaslu harap ketika regulasi ada tidak ada ruang kosong. Kami upayakan pencegahan semaksimal mungkin," ujar Abhan. 

Dalam sosialisasi ini, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo, serta Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Hardly Stefano Fenelon Pariela dan Nuning Rodiah turut hadir. 

Adapun parpol yang hadir antara lain Partai Perindo, Demokrat, Golkar, PKB, PPP, PKS, Gerindra, Hanura, Nasdem, PSI, Garuda, Berkarya.

Penulis :
Adryan N