
Pantau - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sambo tak terima dipecat tidak hormat.
"Selama jadi anggota Kepolisian Pak Ferdy Sambo sudah melaksanakan tugas dengan cakap. Menjalani tugas, wewenang dan kewajiban secara profesional, mandiri dan berintegritas. Dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilaukan kepada masyarakat. Atas pencapaian tersebut Pak Ferdy Sambo menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri," kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Dirinya menyebut pada 22 Agutus, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri saat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, pengunduran diri itu tidak diterima hingga akhirnya Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri.
"Pada tanggal 22 Agustus 2022, sebelum ada keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri pak Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukkan kepada tergugat II Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Namun tidak diproses dengan pihak terkait," kata Arman.
Arman menyebut pengunduran Ferdy Sambo sudah diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) huruf a dan b Perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Arman mengatakan terduga pelanggar KEPP diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri.
"Hak pengunduran diri Pak Ferdy Sambo telah diatur secara jelas pada Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menyatakan, terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran," ucap Arman.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri itu menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ferdy Sambo menggugat Kepala Negara dan Kapolri karena tidak terima dipecat dari Korps Bhayangkara.
Hal itu tertuang dalam website PTUN Jakarta yang dikutip, Jumat (29/12/2022). Gugatan itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Duduk sebagai tergugat yaitu Presiden RI dan Kapolri.
Berikut permohonan Ferdy Sambo SH SIK MH:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
"Selama jadi anggota Kepolisian Pak Ferdy Sambo sudah melaksanakan tugas dengan cakap. Menjalani tugas, wewenang dan kewajiban secara profesional, mandiri dan berintegritas. Dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilaukan kepada masyarakat. Atas pencapaian tersebut Pak Ferdy Sambo menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri," kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Dirinya menyebut pada 22 Agutus, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri saat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, pengunduran diri itu tidak diterima hingga akhirnya Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri.
"Pada tanggal 22 Agustus 2022, sebelum ada keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri pak Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukkan kepada tergugat II Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Namun tidak diproses dengan pihak terkait," kata Arman.
Arman menyebut pengunduran Ferdy Sambo sudah diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) huruf a dan b Perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Arman mengatakan terduga pelanggar KEPP diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri.
"Hak pengunduran diri Pak Ferdy Sambo telah diatur secara jelas pada Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menyatakan, terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran," ucap Arman.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri itu menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ferdy Sambo menggugat Kepala Negara dan Kapolri karena tidak terima dipecat dari Korps Bhayangkara.
Hal itu tertuang dalam website PTUN Jakarta yang dikutip, Jumat (29/12/2022). Gugatan itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Duduk sebagai tergugat yaitu Presiden RI dan Kapolri.
Berikut permohonan Ferdy Sambo SH SIK MH:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Penulis :
- renalyaarifin