
Pantau - Sebanyak 11 mahasiswa perantau telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), berupaya untuk memperoleh kemudahan dalam menggunakan hak suara mereka selama pemilihan kepala daerah. Gugatan ini muncul dari kekhawatiran mahasiswa yang tidak dapat mencoblos di daerah asal mereka karena berkuliah di luar domisili yang tertera di KTP.
Para pemohon, yang berasal dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, merasa terancam oleh regulasi yang ada saat ini, yang dapat menghalangi mereka untuk memberikan suara pada Pilkada mendatang.“Pilkada serentak seharusnya memberikan akses yang lebih baik bagi warga negara, termasuk mahasiswa yang berada di luar daerah domisili mereka,” ungkap pengacara para pemohon dalam sidang perdana di MK pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024. Dalam proses persidangan, para pemohon mengajukan dua usulan utama. Pertama, mereka meminta agar penyelenggara Pemilu melakukan pendataan pemilih perantau dan menyediakan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) tertentu untuk memfasilitasi mereka.“Hasil suara di TPS perantau akan digabungkan dengan rekapitulasi di daerah asal, sehingga mereka dapat memilih sesuai dengan daerah mereka,” jelas mereka.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Siapkan Pemilihan Ketua Baru Sebelum 17 Oktober
Usulan kedua menyangkut pengakuan pemilih perantau sebagai pindah domisili, sehingga mereka bisa memberikan suara di TPS yang berada di daerah tujuan. Dengan cara ini, mahasiswa yang tengah berkuliah bisa mencoblos tanpa harus kembali ke daerah asalnya pada hari pemungutan suara.
Di sisi lain, Hakim MK Arsul Sani memberikan saran kepada pemohon untuk mempertimbangkan opsi e-voting sebagai alternatif.“Dengan sistem e-voting, banyak masalah ini bisa diatasi. Kita perlu mendorong sistem pemilu kita ke arah digital, asalkan seluruh wilayah Indonesia terjangkau oleh internet,” ujar Arsul.
Para mahasiswa berharap gugatan ini dapat meningkatkan aksesibilitas dan keadilan dalam proses pemilihan umum, sehingga hak suara mereka tidak terhalang oleh situasi domisili yang berubah.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah