
Pantau - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Salah satu dampak langsungnya adalah, tidak ada lagi pelarangan kerumunan.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi dalam jumpa pers, Jumat (30/12/2022).
Meski demikian, Jokowi berharap masyarakat tetap waspada dan berhati-hati terkait munculnya Covid-19. Di antaranya penggunaan masker di tengah kerumunan dan ruang tertutup.
"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup tetap harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus tetap digalakkan," tegasnya.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi dalam jumpa pers, Jumat (30/12/2022).
Meski demikian, Jokowi berharap masyarakat tetap waspada dan berhati-hati terkait munculnya Covid-19. Di antaranya penggunaan masker di tengah kerumunan dan ruang tertutup.
"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup tetap harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus tetap digalakkan," tegasnya.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi