Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kaleidoskop Viral Duo Crazy Rich Medan dan Bandung Berujung Penjara

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kaleidoskop Viral Duo Crazy Rich Medan dan Bandung Berujung Penjara
Pantau – Dua pemuda crazy rich bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan menjadi sorotan publik usai dinobatkan sebagai crazy rich Medan beberapa waktu lalu.

Pasalnya Indra dan Doni kerap kali memamerkan kekayaannya, seperti memliki rumah yang megah, memiliki berbagai mobil mewah, aksesoris jam tangan dan membagikan uang ke orang-orang dengan nilai yang tidak sedikit.

Hal tersebut berangkat dari cerita-cerita Indra Kenz dan Doni Salmanan yang sempat mengaku mereka pernah berada di posisi bawah, yaitu menjadi sopir taksi online hingga menjadi office boy (OB).

Kemudian keduanya tiba-tiba muncul di media sosial dengan kesuksesan dan kekayaan harta yang dimiliki hasil dari usahanya di bidang trading. Oleh sebab itu, mereka pun mengajak kepada banyak orang untuk berinvestasi saham dengan mempromosikannya melalui media sosial seperti Instagram.

Alih-alih ingin memperoleh keuntungan banyak seperti mereka, beberapa pengikut dari Indra Kenz justru mengalami kerugian dengan total yang cukup besar sekitar Rp2,4 miliar dan para korban tersebut melaporkannya ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.

Usut punya usut kekayaan yang dimiliki Indra Kenz dan Doni Salmanan berasal dari hasil penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi trading yang viral pada saat itu yakni Binomo dan Quotex.

Pihak kepolisian pun merespons dan segera memanggil Indra Kenz untuk melakukan pemeriksaan atas laporan beberapa korbannya yang merasa dirugikan oleh Indra Kenz. Namun, pemeriksaan tak berjalan lancar, Indra Kenz tak memenuhi panggilan polisi karena tengah berobat di Turki.

Setelah polisi melayangkan panggilan selanjutnya, akhirnya Indra Kenz memenuhi panggilan polisi dan diperiksa oleh tim penyidik kurang lebih 7 jam lamanya pada 24 Februari 2022. Setelah itu, Indra pun langsung ditetapkan menjadi tersangka dan juga ditahan atas tindak pidana menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga merugikan korban melalui ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tak hanya Indra Kenz, Vanessa Khong yang merupakan pacarnya Indra Kenz pun ditetapkan menjadi tersangka. Ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencucian uang.

Usai pacar hingga adik Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka, Fakar Suhartami alias Fakarich yang merupakan guru trading Indra Kenz menyusul menjadi tersangka usai ditemukannya bukti dalam kasus investasi aplikasi Binomo.

Atas kasus tersebut, semua aset milik Indra Kenz senilai kurang lebih Rp57,2 miliar disita oleh pihak kepolisian. Adapun aset-aset milik Indra Kenz yang disita antara lain 3 rumah, 1 apartemen, 2 mobil mewah, empat buah rekening hingga akun YouTube pun turut disita.

Atas kasus yang telah menjeratnya, alhasil hakim memvonis terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz selama 10 tahun penjara. Indra Kenz juga divonis membayar denda sebanyak Rp5 miliar dan bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 10 bulan.

Selang beberapa lama Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka, pada 8 Maret 2022 crazy rich Bandung Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan pun turut dipanggil ke pihak kepolisian lantaran adanya laporan korban yang merasa tertipu dengan aplikasi trading yang Doni tawarkan, yaitu Quotex. Adapun Doni dipanggil polisi dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus investasi bodong tersebut.

Dan akhirnya Doni pun memenuhi panggilan polisi guna menjalani pemeriksaan dugaan kasus penipuan investasi bodong aplikasi Quotex. Ia diperiksa oleh penyidik selama hampir 13 jam lamanya dan dicecar sekitar 90 pertanyaan.

Usai menjalani pemeriksaan tersebut, Doni pun menyusul Indra Kenz usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Atas kasus itu, Doni dijerat dengan pasal berlapis, yaitu kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian langsung menjebloskan Doni Salmanan dan juga menyita barang bukti miliknya yang berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya ponsel jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun e-mail yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex.

Selain itu, polisi juga turut menyita aset milik Doni Salmanan terkait kasus tersebut, seperti rumah, motor sport hingga mobil mewah yang salah satunya dibeli dari influencer kondang Arief Muhammad.

Akibat kasus tersebut, sederet public figure pun turut terseret dalam kasus itu lantaran Doni diduga pernah memberikan barang-barang mewah hingga uang tunai dengan jumlah yang sangat besar ke mereka semua. Adapun public figure yang diduga menerima barang dan uang dari Doni Salmanan adalah Arief Muhammad, Reza Arap, pasangan Rizky Billar-Lesti Kejora, Atta Halilintar, Alffy Rev hingga putra sulung Sule, Rizky Febian.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong, rekening milik Doni Salmanan pun berhasil diblokir oleh pihak kepolisian. Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina dan manajernya juga turut diperiksa polisi atas kasus yang menjerat suaminya itu.

Doni Salmanan pun akhirnya ditampilkan di depan publik oleh polisi dan menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat yang sudah menjadi korban investasi bodong aplikasi Quotex.

Ia juga berharap masyarakat bisa memaafkan kesalahan yang ia perbuat dan ia pun berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati atas beredarnya trading-trading ilegal.

Kemudian polisi mengimbau kepada para public figure yang telah menerima uang atau barang dari Doni Salmanan agar segera melapor ke penyidik Bareskrim Polri. Alhasil satu per satu public figure melapor dan mengembalikan uang atau barang pemberian Doni Salmanan ke polisi, salah satunya Reza Arap yang telah mengembalikan uang dengan nilai fantastis sebesar Rp1 miliar. Uang itu didapat saat Arap bermain game live streaming dan tiba-tiba Doni Salmanan memberikan donasi uang tersebut ke Arap.

Atas kasus investasi bodong yang menjeratnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menuntut Doni Salmanan 13 tahun penjara dengan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun kurungan.

Namun, saat menjalani sidang vonis, Doni Salmanan terbukti tidak melakukan tindak pidanan pencucian uang sehingga hakim memvonisnya dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Tak berhenti di situ, hakim juga turut mengembalikan aset-aset milik Doni Salmanan seperti mobil hingga rumah mewahnya. Dan kini Doni Salmanan ditahan di sel pengamanan khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jelekong Bandung.
Penulis :
M Abdan Muflih

Terpopuler