Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pria yang Gebuki-Sekap Pacar di Cikini Sampai Viral Akhirnya Jadi Tersangka

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Pria yang Gebuki-Sekap Pacar di Cikini Sampai Viral Akhirnya Jadi Tersangka
Pantau - Kasus penganiayaan beserta penyekapan yang dilakukan pria inisial AAP terhadap pacarnya, NA (26), di Cikini, Jakarta Pusat, proses hukumnya terus berlanjut. Saat ini polisi telah menetapkan AAP sebagai tersangka.







"Sudah naik tersangka pelaku inisial A," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Senin (2/1/2023).

Adapun peristiwa penganiayaan terhadap korban ini terjadi di sebuah kafe di kawasan Cikini pada 30 Oktober 2022. Korban mengaku disekap dan dianiaya pelaku hingga mengalami gegar otak ringan.

NA menduga tersangka, yang saat itu menjadi pacarnya, cemburu melihat kedekatan NA dengan teman transpuannya.

Komarudin menjelaskan, dari serangkaian pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan penyidik, AAP terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada pacarnya tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Dari hasil gelar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal 351 ya," ucapnya.

Komarudin menuturkan pelaku AAP saat ini belum ditahan. Pelaku akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (5/1).

"Hari Kamis ini ya (diperiksa). Jadi masih dalam prosedur tahap pemanggilan sebagai tersangka," jelasnya.

NA sendiri mengaku rumahnya sempat didatangi terlapor AAP di Kota Bandung. Pelaku sempat mengajak damai NA agar mau mencabut laporan.

Berdasarkan pengakuan NA, pelaku datang bersama ibunya ke kediaman NA di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (18/12/2022). Pelaku datang usai korban mengunggah tindakan pelaku ke media sosial.

NA mengakui tak menggubris kedatangan pelaku. Hingga akhirnya ibunya yang menemui pelaku.

Pada pertemuan itu, pelaku membujuk keluarga korban untuk mencabut laporan. Namun, NA tak ingin berdamai dan bertekad tetap melanjutkan laporannya.

"Mereka ketemu mamiku, minta tolong cabut laporan karena alasan dia tulang punggung dan dia nggak mau karir hancur," ungkapnya.

Di samping itu, NA menyebutkan, ia dihubungi instansi tempat pelaku bekerja. Di mana pesan itu bertujuan mengajaknya melakukan mediasi secara virtual.

NA lantas menolak ajakan tersebut. Ia menyebutkan hanya ingin menyelesaikan kasus ini pada ranah hukum.

"HRD kantornya sempat minta mediasi, cuma aku nggak mau. Dia harus tanggung jawab atas apa yang dia buat," tandasnya.

[Laporan: Mochammad Rizki]



Penulis :
Firdha Rizki Amalia