
Pantau - Polisi berhasil meringkus satu pelaku kasus penusukan terhadap Purnawirawan TNI Kolonel (Purn) Sugeng Waras di Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Kamis (29/12/2022). Sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menjelaskan jajaran Satreskrim Polres Cimahi pelaku yang diamankan merupakan seorang pria berinisial R.
"Tersangkanya ada 2 orang, namun baru 1 yang diamankan dan 1 orang lagi masih DPO. Tersangka pertama diamankan di Depok, 2 Januari kemarin," kata Ibrahim, Rabu (4/1/2022).
Peran tersangka R yaitu membuntuti korban sejak dari daerah Alam Wisata Cimahi (AWC) di Jalan Kolonel Masturi. Dia berkomunikasi dengan I, pelaku utama penusukan menggunakan ponsel.
"Jadi tersangka pertama ini dikontrol tersangka utama dengan WhatsApp. Setelah mencegat mobil korban, tersangka kemudian memecahkan kaca belakang mobil korban dengan batu dan itu yang membuat korban keluar dari mobilnya sampai terjadi penusukan itu," kata Ibrahim.
Polisi saat ini masih memburu I sebagai pelaku penusukan terhadap Sugeng Waras. Pihaknya sudah mengantongi sejumlah informasi soal keberadaan pelaku.
"Kita sudah menjajaki beberapa lokasi yang diketahui petugas dan mendapatkan petunjuk tapi sampai sekarang belum didapatkan. Kita akan keluarkan DPO nanti," tutur Ibrahim.
Tersangka R dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 9 tahun penjara.
Sebelumnya aksi penusukan terhadap Sugeng Waras terjadi di Jalan Kolonel Masturi, pada 29 Desember 2022 sekitar pukul 14.45 WIB.
Korban menerima lima luka tusukan pada paha kanan dan kirinya. Korban langsung dilarikan ke RSUD Cibabat untuk mendapatkan perawatan intensif. Kini kondisi korban sudah membaik. [Laporan Mochammad Rizki]
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menjelaskan jajaran Satreskrim Polres Cimahi pelaku yang diamankan merupakan seorang pria berinisial R.
"Tersangkanya ada 2 orang, namun baru 1 yang diamankan dan 1 orang lagi masih DPO. Tersangka pertama diamankan di Depok, 2 Januari kemarin," kata Ibrahim, Rabu (4/1/2022).
Peran tersangka R yaitu membuntuti korban sejak dari daerah Alam Wisata Cimahi (AWC) di Jalan Kolonel Masturi. Dia berkomunikasi dengan I, pelaku utama penusukan menggunakan ponsel.
"Jadi tersangka pertama ini dikontrol tersangka utama dengan WhatsApp. Setelah mencegat mobil korban, tersangka kemudian memecahkan kaca belakang mobil korban dengan batu dan itu yang membuat korban keluar dari mobilnya sampai terjadi penusukan itu," kata Ibrahim.
Polisi saat ini masih memburu I sebagai pelaku penusukan terhadap Sugeng Waras. Pihaknya sudah mengantongi sejumlah informasi soal keberadaan pelaku.
"Kita sudah menjajaki beberapa lokasi yang diketahui petugas dan mendapatkan petunjuk tapi sampai sekarang belum didapatkan. Kita akan keluarkan DPO nanti," tutur Ibrahim.
Tersangka R dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 9 tahun penjara.
Sebelumnya aksi penusukan terhadap Sugeng Waras terjadi di Jalan Kolonel Masturi, pada 29 Desember 2022 sekitar pukul 14.45 WIB.
Korban menerima lima luka tusukan pada paha kanan dan kirinya. Korban langsung dilarikan ke RSUD Cibabat untuk mendapatkan perawatan intensif. Kini kondisi korban sudah membaik. [Laporan Mochammad Rizki]
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia