Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Ungkap Alasan Disetopnya Pengusutan Kasus Sejoli Tewas Pegangan Tangan di Ciputat

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Polisi Ungkap Alasan Disetopnya Pengusutan Kasus Sejoli Tewas Pegangan Tangan di Ciputat
Pantau – Kasus sejoli berinisial RA dan TPN yang ditemukan tewas berpegangan tangan di sebuah apartemen di bilangan Ciputat, Tangerang Selatan, akhirnya disetop oleh pihak kepolisian.

Adapun alasan disetopnya kasus tersebut karena permintaan dari pihak keluarga kedua korban.

“Kasus tersebut tidak dilakukan proses hukum berdasarkan permintaan dari keluarga kedua korban,” kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat dikonfirmasi pada Senin (9/1/2023).

Alasan tersebut sebelumnya sudah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan beberapa waktu lalu. Zulpan juga mengungkapkan bahwa keluarga kedua korban telah menerima penyebab kematian tersebut.

“Keluarga menerima penyebab kematian tersebut. Jenazah mereka diserahkan polisi kepada masing-masing keluarga untuk dimakamkan menurut keyakinan masing-masing,” kata Zulpan saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/1/2023).

Diberitakan sebelumnya, misteri temuan sejoli berinisial RA dan TPN yang tewas sambil berpegangan tangan di sebuah kamar apartemen di bilangan Ciputat, Tangerang Selatan, mulai terungkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan bahwa sejoli tersebut tewas diduga karena bunuh diri. Hal tersebut diperkuat dengan ditemukannya sebuah racun jenis potas di TKP.

“Kepolisian dari Polres Tangsel telah melakukan olah TKP langsung dipimpin Kapolres Tangsel. Di TKP kita menemukan adanya sejenis racun jenisnya potas yang diduga digunakan sehingga mengakibatkan meninggalnya kedua orang tersebut,” kata Zulpan saat dikonfirmasi pada Jumat (6/1/2023).

Tak hanya itu, ditemukan juga sepucuk surat yang diduga surat wasiat korban untuk kedua keluarganya yang tidak bisa diungkapkan di hadapan publik karena surat itu bersifat pribadi.

Zulpan juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga meminta agar tidak melanjutkan pengusutan kasus kematian sejoli tersebut.

“Kasus tersebut tidak dilanjutkan pengusutannya atas permintaan pihak keluarga seperti juga permintaan dalam wasiat surat kedua sejoli tersebut,” jelasnya.
Penulis :
M Abdan Muflih